Inilah Sosok Pria yang Viral Tanpa Busana Saat Ambil Paket di Bandung, Ternyata Terkenal di Kalangan Ojol...

Selasa 30 Jul 2024 - 17:25 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Ternyata, aksi tak senonoh RJK itu cukup dikenal di kalangan ojek online, terutama yang pernah mengantarkan paket ke rumah pelaku. 

BACA JUGA:Ngaku Dijanjikan Promosi Jabatan Malah Susul Mantan Atasan ke Penjara

BACA JUGA:Memanas! Ria Ricis Ungkap Fakta Usai Disebut Batasi Pertemuan Teuku Ryan dengan Anak: Pernah mau di Gojekin...

Pelamu dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. 

Kategori :