bacakoran.co

Ngaku Dijanjikan Promosi Jabatan Malah Susul Mantan Atasan ke Penjara

SUSUL ATASAN : Kejari Lahat tetapkan YN (rompi pink) sebagai tersangka tipikor. Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Lahat itu dan susul mantan atasannya YR ke penjara. (foto : agustriawan/sumeks.id)--

BACAKORAN.CO -- Setelah sebelumnya menetapkan Yunisa Rahman   (YR), mantan inspektur di Inspektorat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan tahun 2020 sebagai tersagka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipkor), Senin 29 Juli 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Kejari Lahat memakaikan  rompi Warna Pink terhadap seorang wanita berinisial YN. Dia adalah Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Lahat sekaligus mantan anak buah tersangka YR yang telah lebih dulu di jebloskan ke penjara.

Seperti mantan atasannya, YN juga diduga terlibat dugaan tipikor pada 3 kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat periode tahun 2020.

Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto SH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH  MH dan Kasi Pidsus Firmansyah SH, menjelaskan dari proses penyidikan sejumlah bukti dan keterangan saksi, kasus dugaan tipikor di Inspektorat Kabupaten Lahat itu diduga melibatkan YN.

BACA JUGA:Miris, Dimasa Pensiun Mantan Inspektur Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi 3 Kegiatan

BACA JUGA:Waduh Inspektorat Kabupaten Lahat Diperiksa Jaksa, Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Masa Pandemi Covid 19

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024,"jelasnya kepada wartawan.

Diketahui, dugaan tipikor yang menggiring YR dan YN ke penjara adalah terhadap  3  kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Mereka diduga menyelewengkan anggaran pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

"Dalam 3 kegiatan itu, tersangka YN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020," ungkapnya.

BACA JUGA:Eng Ing Eng, Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Korupsi PT Semen Baturaja, Siapa Bakal Dicokok?

BACA JUGA:Skandal Akuisisi PTBA, Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka



Masih menurut Toto Roedianto,  tersangka YN diduga melakukan penyelewengan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.

"Kegiatan sosialisasi yang seharusnya dilaksanakan selama dua hari penuh, hanya dilaksanakan setengah hari, dengan anggaran sekitar 150 juta rupiah. Dari anggara itu, yang direalisasikan hanya 15 juta rupiah untuk satu kegiatan,"urainya.

"Saat ini, YN masih berstatus sebagai ASN aktif di Inspektorat Lahat dengan jabatan masih sebagai Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK),"katanya.

"Menurut pengakuan YN, ia hanya dijanjikan promosi jabatan,"ulas Toto Roedianto.

BACA JUGA:11 Link Saldo DANA Gratis Rp400.000 yang Sudah Terbukti Paling Cuan di Tahun Ini, Gasken Download Sekarang!

BACA JUGA:Ngeri! Bos BI Ungkap AI bisa Prediksi Sejumlah Data Ekonomi Penting, Apa Saja?

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini menurut Toto Roedianto, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti berupa surat dan dokumen terkait.

Tersangka YN disangka melanggar primair pasal 2 Ayat (1) juncto (jo) pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Perbuatan tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara yang masih kita hitung besarannnya,"katanya.

BACA JUGA:Memanas! Ria Ricis Ungkap Fakta Usai Disebut Batasi Pertemuan Teuku Ryan dengan Anak: Pernah mau di Gojekin...

BACA JUGA:14 Kode Promo Tiket Pesawat Akhir Bulan: Diskon Garuda Indonesia Rp1 Juta, Qatar Airways Potongan 12 Persen

Selanjutnya terhadap Tersangka YN akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya miris nasib yang dialami Yunisa Rahman   (YR), mantan inspektur di Inspektorat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan tahun 2020.  Dimasa tua dan masa pensiunnya, dia tidak bisa hidup tenang.

Pasalnya, Senin lalu 22 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Bahkan ada YR diduga terlibat dugaan korupsi pada 3 kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat periode tahun 2020. Ketika itu YR juga  selaku Pengguna Anggaran (PA).

BACA JUGA:6 Rekomendasi Drama China Terbaru 2024 yang Seru, Ada Cerita Kerajaan Hingga Modern, Wajib Ditonton!

BACA JUGA:15 Kode Promo Tokopedia Beli Lokal 30 Juli 2024, Cashback Hingga Rp200.000, Diskon Spesial Rp40.0000 Hari Ini! 

YR diduga terlibat korupsi dana  kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

Ngaku Dijanjikan Promosi Jabatan Malah Susul Mantan Atasan ke Penjara

Agustriawan

Doni Bae


bacakoran.co -- setelah sebelumnya menetapkan yunisa rahman   (yr), mantan inspektur di sumatera selatan tahun 2020 sebagai tersagka kasus dugaan, senin 29 juli 2024 sumatera selatan kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

kejari lahat memakaikan  rompi warna pink terhadap seorang wanita berinisial yn. dia adalah kasubbag evaluasi dan pelaporan inspektorat lahat sekaligus mantan anak buah tersangka yr yang telah lebih dulu di jebloskan ke penjara.

seperti mantan atasannya, yn juga diduga terlibat dugaan tipikor pada 3 kegiatan di inspektorat kabupaten lahat periode tahun 2020.

kepala kejari (kajari) lahat toto roedianto sh didampingi kasi intel zit muttaqin sh  mh dan kasi pidsus firmansyah sh, menjelaskan dari proses penyidikan sejumlah bukti dan keterangan saksi, kasus dugaan tipikor di inspektorat kabupaten lahat itu diduga melibatkan yn.

"penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka dari kepala kejaksaan negeri lahat nomor: b-1179/l.6.14/fd.1/07/2024 tanggal 29 juli 2024,"jelasnya kepada wartawan.

diketahui, dugaan tipikor yang menggiring yr dan yn ke penjara adalah terhadap  3  kegiatan pada inspektorat kabupaten lahat tahun anggaran 2020.

mereka diduga menyelewengkan anggaran pada kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan kegiatan peningkatan liasion officer/ organizer.

"dalam 3 kegiatan itu, tersangka yn selaku pejabat penatausahaan keuangan (ppk) inspektorat kabupaten lahat tahun anggaran 2020," ungkapnya.



masih menurut toto roedianto,  tersangka yn diduga melakukan penyelewengan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.

"kegiatan sosialisasi yang seharusnya dilaksanakan selama dua hari penuh, hanya dilaksanakan setengah hari, dengan anggaran sekitar 150 juta rupiah. dari anggara itu, yang direalisasikan hanya 15 juta rupiah untuk satu kegiatan,"urainya.

"saat ini, yn masih berstatus sebagai asn aktif di inspektorat lahat dengan jabatan masih sebagai kasubbag evaluasi dan pelaporan dan pejabat penatausahaan keuangan (ppk),"katanya.

"menurut pengakuan yn, ia hanya dijanjikan promosi jabatan,"ulas toto roedianto.



dalam upaya mengusut tuntas kasus ini menurut toto roedianto, tim penyidik kejaksaan negeri lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti berupa surat dan dokumen terkait.

tersangka yn disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 undang undang ri no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang ri no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

juncto pasal 55 ayat (1) kuhp subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang ri no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang ri no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) kuhp.

"perbuatan tersangka yn dan tersangka yr mengakibatkan kerugian keuangan negara yang masih kita hitung besarannnya,"katanya.



selanjutnya terhadap tersangka yn akan dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 juli 2024 sampai dengan tanggal 18 agustus 2024 di lembaga pemasyarakatan kelas ii a lahat," pungkasnya.

diwartakan sebelumnya miris nasib yang dialami yunisa rahman   (yr), mantan inspektur di inspektorat kabupaten lahat sumatera selatan tahun 2020.  dimasa tua dan masa pensiunnya, dia tidak bisa hidup tenang.

pasalnya, senin lalu 22 juli 2024, kejaksaan negeri kabupaten lahat menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

bahkan ada yr diduga terlibat dugaan korupsi pada 3 kegiatan di inspektorat kabupaten lahat periode tahun 2020. ketika itu yr juga  selaku pengguna anggaran (pa).

 

yr diduga terlibat korupsi dana  kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi, dan kegiatan peningkatan liasion officer/ organizer.

Tag
Share