BACA JUGA:Shin Tae Yong Pelatih Timnas Indonesia, Terima Golden Visa dari Jokowi: Inilah Keuntungannya!
Adapun bunyi Pasal 195 ayat (1) yaitu sebagai berikut:
"Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib," tulisnya
a. Memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194
b. Mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Kategori :