BACAKORAN.CO - Jokowi menyampaikan larangan iklan makanan siap saji karena kebanyakan makanan siap saji yang melebihi batas maksimum kandungan gula dan garam.
Jokowi resmi melarang iklan makanan siap saji dengan menerbitkan peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tentang penenetapan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2).
--
BACA JUGA:Pamerkan Progres Pembangunan IKN, Jokowi Kunker Ajak Sejumlah Influencer Top, Ngapain Aja di Sana?
Adapun, Pasal 195 ayat 2 berbunyiberbunyi "Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi".
Selanjutnya, pada Pasal 200 huruf c berbunyi "Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1).
BACA JUGA:Resmi! Jokowi Namai Gedung Kantor Presiden di IKN sebagai Istana Garuda, Kalau Istana Kepresidenan?
BACA JUGA:SAH! Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Resmi Menikah, Jokowi Jadi Saksi Pernikahan
Selain itu, dalam aturan tersebut pemerintah menegaskan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular.
Termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
"Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1)," bunyi poin c.
BACA JUGA:Lantaran Ini, Presiden Jokowi Ngaku Tidur Tak Nyenyak Saat Bermalam di IKN Nusantara!