Atau sarana yang bisa mendekatkan kita kepada Allah.
Asalkan tidak bertentangan dengan syariat.
Di zaman Nabi, ilmu agama disampaikan secara lisan.
BACA JUGA:Tenang! Kenaikan Gaji PNS Akan Dirapel, Ini Jadwal Pembayarannya..
BACA JUGA:8 Cara Buat Pencuri Automikir Bobol Rumah, Liburan Bareng Keluarga Makin Aman dan Tenang
Seiring perkembangan zaman, muncul mushaf, buku, dan sekarang kita punya akses ke ceramah elektronik.
Semua ini adalah bentuk wasilah yang berbeda dari masa ke masa.
Nabi tidak pernah mengajarkan cara belajar yang spesifik seperti harus menggunakan Infocus atau buku tertentu.
Karena perangkat teknologi dan kebutuhan zamannya berbeda.
BACA JUGA:Anak Zaman Now Harus Tahu! Rahasia Bukhur, Keajaiban Aroma Supranatural yang Membawa Ketenangan
BACA JUGA:Mentan Tenang, Sumsel Sanggupi Pasokan Cadangan Beras Nasional 200 Ribu Ton
Ustaz Adi Hidayat juga menyebutkan kaidah Ushul Fikih: “Matimul wajibu ill bihi fahua wajib,”.
Yang artinya jika kita ingin melakukan sesuatu yang diwajibkan.
Maka sarana untuk mencapainya juga menjadi wajib.
Jika sarana untuk belajar agama hanya bisa melalui ceramah online atau buku digital, maka itu yang harus digunakan.