Jadi, jangan buru-buru mencap sesuatu sebagai bid’ah hanya karena itu tidak ada di zaman Nabi.
Selama wasilah tersebut tidak diharamkan oleh agama dan tidak bertentangan dengan hukum syariat, maka itu sah-sah saja.
Ustaz Adi Hidayat menegaskan, yang penting adalah niat dan tujuan kita dalam menggunakan wasilah tersebut.
Untuk menambah ilmu dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
BACA JUGA:Tanda Hitam di Dahi? Bukan Jaminan Ahli Sujud! Ini Penjelasan Mengejutkan dari Ustaz Adi Hidayat...
Nah, Sobat Muslim, semoga sekarang lebih paham ya bedanya bid’ah dan wasilah.
Jangan lupa share ilmu ini ke keluarga dan teman-teman, biar makin banyak yang paham dan nggak salah kaprah lagi.
Tetap semangat belajar dan meningkatkan takwa!
Kategori :