BACAKORAN.CO -- Belum lama ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, Roy Riady SH MH yang pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menunjukkan profesionalitasnya dalam penegakan hukum.
Dia tampaknya tak segan-segan bertindak untuk 'menyeret' koruptor ke meja hijau.
Betapa tidak, Roy Riady yang saat menjadi Kajari Kota Prabumulih pernah memimpin anak buahnya mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot dan di salah satu bank milik pemerintah di kota itu, kini mulai membidik pelaku dugaan korupsi di Muba.
Selain tengah menyidik kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) di Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muba, dalam waktu singkat Roy Riady berhasil menyelamatkan uang negara.
BACA JUGA: Hengkang ke Atletico, Conor Gallagher Akhiri Kebersamaan dengan Chelsea Setelah 11 Tahun
Rabu lalu (31/7), setelah mempunyai alat bukti yang jelas berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kelebihan bayar proyek pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Roy Riady berhasil memanggil dan 'memaksa' kontrakor proyek itu untuk mengembalikan yang yang besarnya hingga ratusan juta rupiah.
Selain untuk menyelamatkan uang negara, tindakan tegas penyidik meminta kontraktor mengembalikan uang itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dan menyelamatkan pengusaha atau kontraktor dari jeratan hukum.
Dari LHP BPK RI No.04/LHP/XVIII.PLG.01/2022 tanggal 19 Januari 2022 terungkap jika adanya kelebihan pembayaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba atas belanja daerah Tahun Anggaran 2021.
Karena itulah kontraktor berkewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Jika tidak, mereka akan menghadapi ancaman pidana berdasarkan temuan audit BPK yang kuat sebagai dasar hukum.
BACA JUGA:Antusias Ikuti Bimtek, Perwakilan TP PKK Muba Raih Penghargaan Sebagai Peserta Teraktif
BACA JUGA:Gregoria Beberkan Resep Lolos Babak 16 Besar, Begini Katanya...
Salah satu kontraktor yang mematuhi panggilan Kejari Muba tersebut adalah Direktur CV APW. Dia mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 817.050.759 ke kas negara melalui Kejari Muba.
Penyerahan uang itu dilakukan pihak CV APW di Kantor Kejari Muba pada Rabu siang (31/7). Uang tunai itu diserahkan langsung kepada Kajari Muba, Roy Riady SH MH, dengan didampingi oleh Kasi Datun, Julfadli, dan Kasi Pidsus, M Fadli Habibi SH.
Roy Riady memberi apresiasinya terhadap itikad baik Direktur CV APW yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
"Kami menyambut baik itikad baik CV APW yang mengembalikan kelebihan pembayaran ini," ucap Roy Riady.
BACA JUGA:Mendapat Restu Golkar dan Gerindra, 'Perahu' Mawardi - Anita Siap Berlayar
BACA JUGA:Mencekam! Khamenei Perintahkan Serang Langsung Israel Balas Tewasnya Pemimpin Hamas, Anggap…
Kasi Datun Kejari Muba, Julfadli, menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran ini terkait pengerjaan Jalan Penghubung dari Desa Supat menuju Desa Letang dengan beton menggukan anggaran dari Dinas PUPR.
Langkah tegas Kejari Muba ini tidak hanya menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum, tetapi juga diharapkan menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menangani kelebihan pembayaran dan penyalahgunaan anggaran.
" Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para kontraktor dan pihak terkait lainnya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Muba," katanya.