Kasus ini mendapat perhatian yang luas setelah orang tua dari korban, yang berinisial MK, melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam perkembangan terbaru, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak berinisial MK.
BACA JUGA:Program Kampus Merdeka Dikabarkan Bakal Disetop, Benarkah? Simak Penjelasan Kemendikbudristek!
BACA JUGA:Waspada! Fenomena Cuci Darah pada Anak, Bukan Hanya Sakit Bawaan tapi Hindari Ini...
Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan, yang diikuti dengan gelar perkara.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa tindakan penangkapan terhadap Meita dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, di kediamannya.
Kombes Arya mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan keterangan yang cukup kuat berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Meita kini menghadapi ancaman hukuman yang serius, yaitu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Resmikan Gedung PMI Kabupaten OKU, Pj Gubernur Elen Setiadi Harapkan Stok Darah Akan Terus Bertambah
BACA JUGA:Beban Hidup Makin Berat, Jokowi Larang Produsen Kasih Diskon Susu Formula, Apa Alasannya?
Sebelumnya, seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari bersama suaminya, melaporkan tindakan Meita kepada Polres Metro Depok.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.