BACAKORAN.CO - Terkait penikaman sesama WNI di Philadelphia Amerika Serikat pada 4 Agustus lalu, Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi bahwa yang terlibat dalam penikaman tersebut perempuan yang merupakan Warga negara Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan korban telah ditusuk menggunakan pisau dapur pada bagian leher dan kakinya.
"Benar seorang WNI dengan inisial RA menjadi korban pembunuhan dengan pelaku sesama WNI berinisial LFP. Peristiwa ini terjadi tanggal 4 Agustus 2024 di Philadelphia. Korban ditusuk dengan pisau dapur di bagian leher dan kaki," ucap Judha saat ditanya wartawan melalui pernyataan tertulis pada Rabu (8/8) malam.
Judha pun mengatakan KJRI New York sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Philadelphia untuk memproses autopsi korban dan melakukan proses hukum kepada pelaku penikaman.
BACA JUGA:Gempa Terjadi di Jepang dengan Kekuatan 7,1 M, Peringatan Tsunami Dikeluarkan!
Dan pihak KJRI pun sudah melakukan komunikasi dengan keluarga korban.
"Kemlu dan KJRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran."
Sebelumnya media lokal NBC Philadelphia melaporkan telah menemukan wanita berusia 55 tahun yang tewas di sebuah rumah di kawasan 2100 block of South 7th Street.
Dari keterangan polisi, kejadian penikaman ini terjadi pada Minggu (4/08/2024) pada pagi hari, petugas pun kemudian diarahkan ke lokasi menemukan bahkan wanita tersebut sudah tergeletak dan terdapat luka tusuk di leher dan di kali.
BACA JUGA:Prof Nyayu Khodijah Kembali Jabat Rektor UIN Raden Fatah Palembang
BACA JUGA:PKS Pertimbangkan Gabung KIM Plus Dukung Ridwan Kamil, Ini Kata Anies, Yakin Jika…
Aparat setempat kemudian mengatakan bahwa korban tersebut telah meninggal dunia pada pukul 08.26 pagi waktu setempat.
Aksi penikaman ini membuat warga negara Indonesia (diaspora) yang tinggal disekitar terkejut dan geger, dan diketahui juga bahwa kota Philadelphia ini menjadi salah satu kota di AS yang banyak di huni oleh WNI setelah Los Angeles dan New York.
Menurut beberapa keterangan para saksi rumah tersebut dihuni sepasang WNI yang tinggal dalam satu rumah tanpa ikatan perkawinan.