Inilah Tata Cara dan Syarat Berkas Administrasi CPNS 2024 yang Wajib Diketahui, Persiapkan dari Sekarang!

Jumat 09 Aug 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Untuk PPPK, usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

- Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Wajib Tau! 5 Cara Mendapatkan Beasiswa di Luar Negeri Secara Gratis, Auto Lulus...

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada Beasiswa S2 ke Jepang, IPK Dibawah 3,00 Juga Bisa Daftar Lho, Kuy Cek Disini...

- Narkoba: Pelamar tidak boleh mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

- Rekam Jejak: Pelamar harus berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Pemberhentian:bPelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau pegawai swasta.

- Status: Pelamar tidak boleh berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

BACA JUGA:Dibuka Pendaftaran Program Beasiswa GrabScholar 2024 Untuk SD Sampai S1, Cek Detail di Sini...

BACA JUGA:Yuhu! Resmi Dibuka Beasiswa Chevening S2 Hari ini, Awas Jangan Sampai Ketinggalan, Begini Syaratnya...

- Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Kompetensi: Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- penempatan: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

2. Persyaratan Berkas

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Disdukcapil.

- Kartu Keluarga (KK).

Kategori :