BACAKORAN.CO - Hukuman pengurangan 3 poin dan denda Rp150 juta untuk PSS Sleman atas kasus suap mendapat tanggapan beragam. Bahkan tidak sedikit yang menilai putusan Komisi Disiplin (Komdis) kurang tepat.
Komdis PSSI memutuskan hukuman itu untuk kasus suap yang terjadi pada Babak 8 Besar Liga 2 2018. Saat itu PSS terlibat kasus pengaturan skor saat bertanding melawan Madura FC.
Dasar Komdis menjatuhkan hukuman adalah melaui surat nomor: 001/SK/KD-PSSl/VIII/2024, Komdis PSSI melaksanakan sidang pelanggaran disiplin atas kasus yang terjadi di PSS Sleman pada 6 November 2018.
“Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 06 November 2018,” bunyi yang tertera dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI dilansir laman LIB.
Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menghukum PSS Sleman pengurangan tiga poin pada penampilan PSS Sleman di BRI Liga 1 2024/25 dan hukuman denda sebesar Rp 150 juta.
Bek PSS Fachrudin Aryanto saat mengawal pergerakan striker Persebaya-lib-
“Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan point 3 (tiga) dan denda 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) berlaku pada kompetisi BRI Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025,”
lanjut penjelasan dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI tersebut.
Selanjutnya, atas hukuman yang sudah diputuskan Komdis PSSI tersebut, pada 8 Agustus 2024, lewat surat yang bernomor 3745/UDN/2336/VII-2024 PSSI meminta kepada PT Liga Indonesia agar bersurat kepada PSS Sleman dan semua klub BRI Liga 1 2024/25 tentang implementasi atas putusan Komite Disiplin PSSI kepada PSS Sleman.
Kasus ini sebelumnya ditangani Satgas Anti Mafia Bola. Pada keterangannya 13 Desember 2023, Satgas Anti Mafia Bola menetapkan 8 tersangka.
Mereka adalah Vigit Waluyo, serta wasit Reza Pahlevi, Agung Setiawan, Khairudin, Ratawi. Lalu Dewanto Rahadmoyo Nugroho yang ketika itu menjabat Asisten Manajer Klub PSS, Kartiko Mustikaningtyas (LO Waist), dan satu lagi berstatus DPO, Gregorius Andy Setyo.
BACA JUGA:Ini Warning PSSI untuk Klub Liga 1 Usai Berlakukan 8 Pemain Asing
Lalu bagaimana bunyi pasal 64 yang ada 5 poin itu? ayat 1 di pasal 64 tentang korupsi menyebutkan bahwa siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandinga, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan atau siapapun saja yang berhubungan dengan aktifitas sepak bola atau pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, haris diberi sanksi.
Ayat 2 menyebutkan bahwa terhadap perangkat pertandingan, pemain, ofisial klub, atau pengurus yang terlibat melakukan pelanggaran dalam ayat 1 dikenakan sanksi berupa: a) Sanksi larangan beraktivitas dalam sepak bola sekurang-kurangnya 24 bulan.