b) Sanksi denda sekurang-kurangnya Rp150 juta dan poin c) sanksi larangan memasuki stadion sekurang-kurangnya 24 bulan.
Lalu untuk ayat 3 berbunyi, pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat 1 yang dilakuikan secara pasif seperti menawarkan dengan meminta, menjanjikan atau menerima keuntungan tertentu juga dikenakan sanksi yang sama sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat 2 Kode Disiplin PSSI ini.
BACA JUGA:Ambisi Tembus Peringkat 12 Asia, PSSI Minta Kompetisi Indonesia Berbenah
Kemudian ayat 4 berbunyi, Dalam keterlibatan kasus suap yang sangat serius dan atau dalam keterlibatan kasus suap yang dilakukan secara berulang, maka sanksi yang dijatuhkan adalah berupa sanksi larangan beraktivitas dalam sepak bola seumur hidup dimana pun di dunia. PSSI akan melaksanakan prosedur adminditrasi yang diperlukan kepada AFC dan FIFA agar sanksi yang dijatuhkan tersebut berlaku secara inernasional.
Lalu ayat 5 berbunyi, klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat 1 dan pelanggaran tersebut dilakukans ecara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beebrapa anggota dari klub atau badan tertentu) dapat dikenakan sanksi: a) diskualifikasi untuk klub non Liga 1 dan Non-Liga 2; b) degradasi untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2; dan c) denda sekurang-kurangnya Rp150 juta.
Gelandang PSS Paulo Sitanggang saat membayangi pemain Persebaya -lib-
Sayangnya, Komdis hanya memakai ayat 1 sampai 3 untuk menjadi dasar hukuman kasus suap PSS. Padalah Satgas Anti Mafia Bola juga telah menetapkan asisten manajer PSS sebagai tersangka.
Bagaimana dengan Pasal 141? Pasal ini mengatur tentang ruang lingkup kode, kesalahan, kebiasaan, doktrin, dan ilmu hukum.
Ayat 1 berbunyi apabila terjadi kesalahan dan atau kekosongan peraturan tentang pelanggaran disiplin dalam Kode Disiplin PSSI, Badan Yudisial PSSI akan memutuskannya sesuai dengan kebiasaan umum yang terjadi dan apabila diperlukan sesuai dengan peraturan yang ada maka badan yudisial PSSI diberikan kekuasaan untuk membuat ketetapan dan keputusan layaknya kapasitasnya sebagai pembuat peraturan.
Lalu ayat 2 menyebut "selama menjalankan proses sebagaimana disebutkan pada ayat 1 di atas, badan yudisial PSSI mengambil kesepakatan sesuai dengan doktrin dan hukum olahraga.