SPK Palsu, 'Hendra Baja' Divonis 4 Tahun, Karyawan Bank 3 Tahun

Rabu 14 Aug 2024 - 16:22 WIB
Reporter : Tommy Kurniawan
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Masih ingat kasus  dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 oleh salah satu cabang bank pelat merah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang di usut penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih awal 2024 lalu?

Ketika itu penyidik Kejari Prabumulih menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu  Direktur CV Baim Truss  Hendra Gustiawan alias 'Hendra Baja' dan Rully Eka Saputra pegawai Bank Pelat Merah di Cabang Prabumulih.

Diduga untuk mencairkan kredit itu, Hendra Baja menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih yang sengaja dipalsukan.

Nah, setelah melalui beberapakali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA khusus, Rabu 14 Agustus 2024, kedua tersangka di vonis bersalah dalam kasus yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,38 Miliar itu.

BACA JUGA:'Kalah Pileg', Hendra Gustiawan Ditahan Jaksa, Diduga Terlibat Kasus Korupsi

BACA JUGA:Ini Tujuan Coach Nova Genjot Fisik Pemain di Bali

Hendra Baja divonis pidana penjara selama 4 tahun, sementara Rully Eka Saputra divonis 3 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH  menilai terdakwa Hendra Gustiawan alias Hendra Baja telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Sementara itu terdakwa Rully Eka Saputra, dinyatakan terbukti memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu diantaranya memperkaya Direktur CV Baim Truss Hendra Gustiawan alias Hendra Baja.

"Mengadili dan menjatuhkan  pidana terhadap terdakwa Rully Eka Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,"tegas Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar dalam persidangan itu.

BACA JUGA:5 Faktor Penyebab Kutilang Malas Berkicau, No 1 Paling Ngaruh Wajib di Hindari Agar Burung Gacor Berbunyi...

BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Resmi Seleksi Pengadaan CPNS 2024 dari BKN dan Cara Membuat Akun SSCASN

"Kemudian mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Gustiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya.

Tidak hanya hukuman penjara, Hendra Gustiawan alias Hendra Baja juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 870 juta.

Kemudian kedua terdakwa dikenai pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Majelis hakim mengatakan dalam pertimbangannya hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Parfum Wanita Terwangi! Aroma Super Elegan jadi Cewek Feminim Harum Semriwing...

BACA JUGA:Selain Anies dan Ahok, PDIP Pertimbangkan Aktor Ini untuk Bertarung di Pilgub Jakarta 2024!

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik penuntut umum maupun penasehat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui kasus tersebut sebelumnya di usut penyidik Kejaksaan Negeri Prbumulih yang saat itu masih di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH.

Dalam penyidikan itu,  Hendra Gustiawan dijerat  pasal  2 dan pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahaan UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pj Sekda Sumsel Edward Candra Buka Sosialisasi Program Pembentukan Percontohan Kabupaten/kota Antikorupsi

BACA JUGA:KPK Sidak Kemendikbudristek Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Ambil Data Ini!

"Adapun modus operandinya, tersangka Hendra Gustiawan selaku Direktur CV Baim Truss mengajukan kredit modal kerja ke Bank plat merah cabang Kota Prabumulih dengan memalsukan serta mengedit jaminan berupa SPK dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor : 640/107/SPK-PA/1/2015 tanggal 09 Januari 2015," beber Kajari Prabumulih ketika itu.

Seharusnya dokumen SPK asli adalah Nomor 640/107/SPK-PA/XI/2014 tanggal 03 November 2014 sumber dana APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014 nilai kontrak Rp1.751.783.000 penyedia jasa CV Jaya Empat Saudara.  

Kemudian Hendra Gustiawan mengajukan suplesi/penambahan kredit dengan total kredit Rp2 Miliar.

Kategori :