Motor listrik memiliki daya yang jauh lebih besar, biasanya mulai dari 1000 watt hingga puluhan ribu watt, tergantung pada model dan tujuan penggunaan.
Motor listrik dirancang untuk penggunaan yang lebih berat dan dapat menangani perjalanan jarak jauh serta medan yang lebih menantang.
3. Hukum dan Regulasi
Sepeda listrik diatur sebagai sepeda biasa dengan beberapa tambahan aturan khusus.
Sepeda listrik sering kali tidak memerlukan SIM atau plat nomor, asalkan kecepatan maksimalnya tidak melebihi batas tertentu, biasanya sekitar 25 km/jam.
Pengguna sepeda listrik juga tidak diharuskan memiliki asuransi kendaraan.
Regulasi ini membuat sepeda listrik menjadi pilihan yang praktis bagi banyak orang.
Motor listrik diatur lebih mirip dengan motor konvensional, Pengguna motor listrik biasanya diharuskan memiliki SIM, plat nomor, dan asuransi kendaraan.
Motor listrik harus memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk penggunaan helm oleh pengendara.
Regulasi ini memastikan bahwa motor listrik yang beroperasi di jalan raya aman dan sesuai dengan standar lalu lintas.
4. Biaya dan Pemeliharaan
Biaya pembelian sepeda listrik umumnya lebih rendah dibandingkan dengan motor listrik.
Harga sepeda listrik bervariasi tergantung pada spesifikasi dan fitur, tetapi umumnya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.