bacakoran.co

Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS Kemenag 2024, Ini 3 Sanksi yang Akan Dikenakan Jika Melanggar!

Tata tertib saat mengikuti tes CAT SKB CPNS Kemenag 2024, serta 3 sanksi yang akan diterima saat melanggar aturan-Ayobandung.com-

BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pengumuman Nomor: P-4619/SJ/B.II.1/KP.00.1/12/2024 telah merilis aturan dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 menggunakan metode CAT. 

Tes SKB ini dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 22 Desember 2024 dan diikuti oleh peserta yang telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan pada Selasa (19/11/2024), dari total 313.078 peserta SKD CPNS Kemenag 2024.

Sebanyak 37.849 peserta berhasil lolos dan berhak melanjutkan ke tahap SKB. 

BACA JUGA:Catat! Tata Tertib Wajib Tes SKB CPNS CAT Kemenkes 2024 yang Harus Dipatuhi, Jangan Sampai Gagal Gara-Gara Ini

BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Daftar Lengkap 43 Titik Lokasi Tes SKB CAT CPNS Kemenkeu 2024

Tentunya tata tertib yang ditetapkan wajib dipatuhi oleh seluruh peserta untuk menjaga kelancaran dan keadilan selama proses seleksi. 

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga diskualifikasi.  

Dilansir dari tirto.id pada Kamis (12/12/2024), berikut adalah tata tertib yang harus dipatuhi saat mengikuti SKB CAT CPNS Kemenag, beserta sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran.

BACA JUGA:Resmi, Aturan dan Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS Kemenko PMK 2024, Jangan Sampai Melanggar!

BACA JUGA:Peserta Wajib Patuh! Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024 Akan Dikenakan Sanksi ini

Tata Tertib SKB CAT CPNS Kemenag 2024 

 1. Kehadiran: Peserta harus tiba di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum jadwal dimulai.  

2. Dokumen yang Wajib Dibawa: 

Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS Kemenag 2024, Ini 3 Sanksi yang Akan Dikenakan Jika Melanggar!

Mutiara

Mutiara


bacakoran.co - kementerian agama (kemenag) melalui pengumuman nomor: p-4619/sj/b.ii.1/kp.00.1/12/2024 telah merilis aturan dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (skb) 2024 menggunakan metode cat. 

tes skb ini dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 22 desember 2024 dan diikuti oleh peserta yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (skd). 

berdasarkan pengumuman yang disampaikan pada selasa (19/11/2024), dari total 313.078 peserta skd cpns .

sebanyak 37.849 peserta berhasil lolos dan berhak melanjutkan ke tahap skb. 

tentunya yang ditetapkan wajib dipatuhi oleh seluruh peserta untuk menjaga kelancaran dan keadilan selama proses seleksi. 

pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga diskualifikasi.  

dilansir dari pada kamis (12/12/2024), berikut adalah tata tertib yang harus dipatuhi saat mengikuti skb cat cpns kemenag, beserta sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran.

tata tertib skb cat cpns kemenag 2024 

 1. kehadiran: peserta harus tiba di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum jadwal dimulai.  

2. dokumen yang wajib dibawa: 

- ktp asli atau surat pengganti yang masih berlaku, atau kartu keluarga asli/legalisir.  

- kartu tanda peserta ujian asli, dicetak berwarna melalui laman resmi sscasn.  

- untuk peserta luar negeri, bisa menunjukkan paspor atau kmiln bersama kartu ujian.  

3. ketentuan pakaian:

- pria: kemeja putih polos tanpa motif, pita hijau di lengan kiri, celana bahan gelap, dan sepatu tertutup.  

- wanita: kemeja putih polos tanpa motif, pita hijau di lengan kiri, celana panjang atau rok kain gelap (panjang tidak melebihi lutut), dan jilbab gelap bagi yang berjilbab.  

- tidak diperbolehkan memakai kaos, jeans, atau sandal.  

4. pemeriksaan dokumen: peserta wajib menyerahkan dokumen kepada panitia untuk diperiksa, menjalani pengenalan wajah dan memindai barcode guna mendapatkan nomor identifikasi pribadi.  

5. barang pribadi: semua barang harus dititipkan di tempat yang telah disediakan secara mandiri oleh peserta.  

6. larangan:  

- membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, perangkat elektronik, atau senjata.  

- mengakses komputer di luar aplikasi cat.  

- berkomunikasi, berbagi barang, atau meninggalkan ruangan tanpa izin panitia.  

- membawa makanan/minuman, merokok, menyebarkan soal ujian, atau melakukan kecurangan.  

7. selama ujian:

- mendengarkan arahan panitia sebelum memulai.  

- melaporkan kepada panitia jika mengalami masalah kesehatan.  

- keluar ruangan hanya setelah menyelesaikan ujian, mencatat skor, dan mendapatkan izin panitia.  

sanksi pelanggaran tata tertib skb cat cpns kemenag 2024

1. peserta yang terlambat hadir tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.  

2. peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan atau terbukti memberikan dokumen palsu akan dianggap gugur dan tidak lulus.  

3. peserta yang melanggar aturan pelaksanaan ujian dinyatakan gugur dan tidak lulus.  

itu tadi informasi mengenai tata tertib yang harus dipatuhi peserta saat mengikuti tes skb cat cpns kemenag 2024, serta sanksi yang akan diterima saat melanggar peraturan, jangan sampai salah!

Tag
Share