Viral! Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Putri Nasional 2024 Dilarang Menggunakan Jilbab,Begini Klarifikasi BPIP

Kamis 15 Aug 2024 - 19:19 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BPIP menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA:Fans Liverpool Ngak Usah Mimpi Timnya Juara, Jika Belum Dapatkan Dua Pemain Posisi Ini

BACA JUGA:Nandriani Calon Wakil Walikota Palembang, Dirumorkan Istri Muda Crazy Rich Sumsel H Alim, Benarkah?

Paskibraka putri sebelumnya diminta kesediaan mereka untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan Upacara Kenegaraan 17 Agustus nanti.

Yudianpun menekankan bahwa tidak ada unsur paksaan para petugas Paskibraka putri Nasional 2024 untuk melepas jilbab saat pengukuhan.

Ia mengatakan calon Paskibraka sudah meneken pernyataan bermeterai pada saat pendaftaran.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara suka rela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu" Tutup Yudian.

Kategori :