Syarat dan Ketentuan:
BACA JUGA:Ole Romeny Intimidasi Lawan, Indonesia Habisi China, Pemain Keturunan, Kualifikasi Piala Dunia 2026
a. Individu (perorangan) yang menjalankan usaha produktif dan memenuhi syarat
b. Telah aktif menjalankan usaha minimal selama 6 bulan
c. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial, kecuali untuk pembiayaan konsumsi rumah tangga, skema ultra mikro, atau dari perusahaan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi
d. Dapat menerima pembiayaan lain secara bersamaan, termasuk KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang, dan pembiayaan konsumsi rumah tangga
e. Kolektibilitas lancar
f. Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP untuk plafon di atas Rp 50 Juta, dan Surat Izin Usaha
3. KUR Super Mikro (plafon hingga Rp. 10 Juta)
Pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi dengan plafon hingga Rp 10 Juta.
Keunggulan Produk:
a. Menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah (Murabahah dan Ijarah)
b. Persyaratan yang mudah dan proses yang cepat
c. Tanpa biaya provinsi