bacakoran.co

Kajari Muba Ingatkan Oknum Pegawai Bank Plat Merah, Dipanggil Jaksa 3 Kali Mangkir

KOOPERATIF : Kajari Muba Roy Riadi SH MH ingatkan oknum pegawai bank plat merah di Muba agar kooperatif. (foto : detik.com)--

BACAKORAN.CO -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Roy Riady SH MH mengingatkan salah seorang oknum pegawai bank plat merah Cabang Muba,   Yuli Efrina (38) agar bersikap kooperatif.

Pasalnya, sudah 3 kali di panggil penyidik Kejari Muba, Yuli Efrina yang hendak dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di bank  tersebut tahun 2022, selalu mangkir.

Roy Riady yang bernah bertugas sebagai Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pentingnya kepatuhan dalam penyidikan.

"Saya secara tegas saya mengingatkan  untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," cetusnya.

BACA JUGA:Soal Perjalanan Dinas Fiktif Temuan BPK, Mendagri Tito Ancam Lakukan Ini ke Anak Buah Jika Terbukti!

BACA JUGA:Bisnis Terhambat Modal Usaha yang Kurang? Kartu Kredit Bank BRI Platinum Bisa Cairkan 50 Juta Bunga 0,6 Persen

Dari ucapan Roy Riady tersebut tergambar jika dia akan bertindak tegas terhadap pelaku yang tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejari Muba.

Diketahui, Yuli Efrina merupakan pegawai bank yang bertempat tinggal di warga Lumpatan, Kecamatan Sekayu,Muba.

Dia diduga  mengucurkan dana KUR  kepada nasabah yang mengajukan kredit.

Nah diduga beberapa nasabah yang namanya terdaftar sebagai peminjam KUR, tidak pernah mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Datang dan Penuhi Syarat! Kartu Kredit Bank BRI Bantu Cairkan Modal Usaha 75 Juta dengan Bunga 0,6 Persen..

BACA JUGA:Balas Zionis! Hizbullah Hujani Pangkalan Militer Israel Israel Dengan Rudal, Mikati: Itu Merupakan Kejahatan

"Fakta inilah yang kita selidiki, nasabah tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi namanya terdaftar sebagai peminjam uang,"," jelas Roy.

Diduga ada manipulasi dan dokumen fiktif dalam permohonan pengajuan peminjaman kredit.

"Selain itu, ada juga laporan cicilan setoran dari nasabah namun tidak pernah disetorkan,"katanya.
 
Terkait kasus ini, penyidik Kejari Muba telah mengumpulkan bukti permulaan dari pemeriksaan 24 saksi.

BACA JUGA:Narji Dukung Ruhamaben-Shinta di Pilkada Tangsel 2024, Bawa Pengaruh Besar?

BACA JUGA:Inilah Trik Bek Arsenal Hentikan Ketajaman Erling Haaland

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muba, Fariz SH juga mengingatkan agar keluarga tersangka berperan dalam mendukung penyidik selama proses berlangsung.

Informasinya, akibat dugaan korupsi dana KUR ini, telah merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Penyidikan kasus ini berawal dari audit internal bank tersebut yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana KUR.

Pada Juli 2024, Penyidik Kejari Muba telah memeriksa 20 nasabah BRI dan 4 pegawai bank tersebut.

Kajari Muba Ingatkan Oknum Pegawai Bank Plat Merah, Dipanggil Jaksa 3 Kali Mangkir

Yudi

Doni Bae


bacakoran.co -- (kajari) kabupaten musi banyuasin (muba) mengingatkan salah seorang pegawai cabang muba,   yuli efrina (38) agar bersikap kooperatif.

pasalnya, sudah 3 kali di panggil penyidik kejari muba, yuli efrina yang hendak dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran (kur) fiktif di bank  tersebut tahun 2022, selalu mangkir.

roy riady yang bernah bertugas sebagai jaksa komisi pemberatasan korupsi (kpk) mengatakan bahwa pentingnya kepatuhan dalam penyidikan.

"saya secara tegas saya mengingatkan  untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," cetusnya.

dari ucapan roy riady tersebut tergambar jika dia akan bertindak tegas terhadap pelaku yang tidak mengindahkan panggilan penyidik kejari muba.

diketahui, yuli efrina merupakan pegawai bank yang bertempat tinggal di warga lumpatan, kecamatan sekayu,muba.

dia diduga  mengucurkan dana kur  kepada nasabah yang mengajukan kredit.

nah diduga beberapa nasabah yang namanya terdaftar sebagai peminjam kur, tidak pernah mengajukan pinjaman.



"fakta inilah yang kita selidiki, nasabah tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi namanya terdaftar sebagai peminjam uang,"," jelas roy.

diduga ada manipulasi dan dokumen fiktif dalam permohonan pengajuan peminjaman kredit.

"selain itu, ada juga laporan cicilan setoran dari nasabah namun tidak pernah disetorkan,"katanya.
 
terkait kasus ini, penyidik kejari muba telah mengumpulkan bukti permulaan dari pemeriksaan 24 saksi.



sementara itu, kasi intel kejari muba, fariz sh juga mengingatkan agar keluarga tersangka berperan dalam mendukung penyidik selama proses berlangsung.

informasinya, akibat dugaan korupsi dana kur ini, telah merugikan negara hingga rp 1 miliar.

penyidikan kasus ini berawal dari audit internal bank tersebut yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana kur.

pada juli 2024, penyidik kejari muba telah memeriksa 20 nasabah bri dan 4 pegawai bank tersebut.

Tag
Share