Soal Perjalanan Dinas Fiktif Temuan BPK, Mendagri Tito Ancam Lakukan Ini ke Anak Buah Jika Terbukti!

Mendagri Tito Karnavian bakal mengambil tindakan tegas terkait adanya temuan perjalanan dinas fiktif di Kemendagri oleh BPK RI. Tito akan meminta anak buahnya mengembalikan uang tersebut jika terbukti ada, bahkan membawa kasusnya ke jalur pidana.--istimewa

BACAKORAN.CO – Dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas di sejumlah kementerian/lembaga (K/L) tahun 2023 diungkap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Modusnya belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban, perjalanan dinas fiktif, dan tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran.

Temuan penyimpangan perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp39,26 miliar terjadi pada 46 K/L.

Termasuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Funtastis! Penyimpangan Perjalanan Dinas PNS Capai Rp39 Miliar, Ini Modusnya Diungkap BPK!

BACA JUGA:Terungkap Bukan Hanya Perjalanan Dinas Fiktif Tapi Dinas ini Diduga Juga 'Sunat' Anggaran

Terkait temuan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun angkat bicara.

Tito menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut temuan BPK tersebut.

Itu karena dirinya mengaku belum mengetahui dan baru mendengar informasi tersebut.

“Saya belum tahu periode kapan waktunya, apakah periode yang dulu,” ungkapnya.

BACA JUGA:Waduh Inspektorat Kabupaten Lahat Diperiksa Jaksa, Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Masa Pandemi Covid 19

BACA JUGA:Tugasnya Memimipin Pengaturan Jalan, Kadishub Kota Ini Malah Terjerat Perjalanan Dinas Fiktif, Masuk Sel

Pasalnya, lanjut Tito, terkadang laporan dari BPK berupa akumulasi yang belum dibayarkan.

Tito mengatakan pihaknya akan menelusuri apakah perjalanan dinas fiktif yang ditemukan BPK disebabkan oleh bukti pertanggungjawaban yang belum diserahkan.

Soal Perjalanan Dinas Fiktif Temuan BPK, Mendagri Tito Ancam Lakukan Ini ke Anak Buah Jika Terbukti!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – dugaan dinas di sejumlah kementerian/lembaga (k/l) tahun 2023 diungkap badan pemeriksa keuangan republik indonesia ().

modusnya belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban, perjalanan dinas fiktif, dan tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran.

temuan penyimpangan perjalanan dinas dengan nilai mencapai rp39,26 miliar terjadi pada 46 k/l.

termasuk di kementerian dalam negeri (kemendagri).

terkait temuan itu, menteri dalam negeri (mendagri) pun angkat bicara.

tito menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut temuan bpk tersebut.

itu karena dirinya mengaku belum mengetahui dan baru mendengar informasi tersebut.

“saya belum tahu periode kapan waktunya, apakah periode yang dulu,” ungkapnya.

pasalnya, lanjut tito, terkadang laporan dari bpk berupa akumulasi yang belum dibayarkan.

tito mengatakan pihaknya akan menelusuri apakah perjalanan dinas fiktif yang ditemukan bpk disebabkan oleh bukti pertanggungjawaban yang belum diserahkan.

dicontohkan tito, salah satunya adalah dokumen boarding pass penerbangan yang belum turut disertakan sehingga menjadi temuan bpk.

nah, saat ada temuan bpk, biasanya dilakukan sejumlah langkah.

seperti jika ada kesalahan, diperbaiki administrasinya.

“mungkin administrasi pertanggungjawabannya yang belum ada. bisa saja perjalanan dilakukan, tapi administrasinya tidak bisa menunjukkan boarding pass-nya. kadang-kadang diminta, tapi perjalanan itu ada. ada yang begitu," terang tito.

tito pun menegaskan bakal meminta anak buahnya mengembalikan anggaran jika memang ada perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.

tak hanya itu, dirinya tidak akan segan membawa permasalahan itu ke jalur pidana jika anak buahnya enggan mengembalikan anggaran.

"nah kalau memang ada (perjalanan dinas tidak dilaksanakan), langkah yang kita lakukan adalah meminta untuk mengembalikan. kembalikan uangnya semuanya. itu penyelesaian administrasi dulu. kalau dia tidak mengembalikan, ya kita pidanakan," kata tito.

seperti diberitakan, dalam laporan bpk pada lhp atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat 2023, disebutkan penyimpangan perjalanan dinas pegawai negeri sipil sebesar rp39,26 miliar.

dalam laporan itu, bpk mengungkap adanya perjalanan dinas fiktif senilai rp9,3 juta yang dilakukan oleh kemendagri dan brin.

"kemendagri sebesar rp2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. brin sebesar rp6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," bunyi bpk dalam laporannya.

Tag
Share