Astaga, Baru Saja Jessica Wongso Bebas Bersyarat Tadi Pagi Langsung Pergi ke Daerah Ini...

Minggu 18 Aug 2024 - 12:45 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Viral! Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini, ia terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Setelah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun, Jessica akhirnya menghirup udara bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, tepat pukul 09.36 WIB.

Ia langsung menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur untuk mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya harus segera mengunjungi kedua tempat tersebut untuk menyelesaikan urusan administrasi.

BACA JUGA:Bebas Bersyarat, Ini Profil Jessica Kumala Wongso: Dari Desainer Berbakat Hingga Terpidana Kasus Kopi Sianida

BACA JUGA:Mengejutkan! Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Ungkap Fakta Dibalik Kebebasannya..

"Dari Bapas saat urusan kami sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara," ujar Otto.

Kebebasan Jessica ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan menjadi trending di X.

Banyak yang masih ingat dengan kasus yang sempat viral pada tahun 2016 tersebut.

Jessica divonis 20 tahun penjara setelah terbukti meracuni Mirna dengan sianida yang dicampurkan ke dalam es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan berbagai saksi dan bukti yang mengarah pada Jessica sebagai pelaku.

BACA JUGA:Jessica Jane Mengunggah Video Terbaru Berlatarkan Dinner Romantis, Ternyata Benar Launching Liptint...

BACA JUGA:Jessica Jane Diduga Dilamar Kekasihnya, Netizen: Kayaknya Launching Liptint

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Jessica akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kategori :