Calon Suami Tiba-Tiba Batalkan Pernikahan? Ini Hukum & Solusinya Menurut Buya Yahya, Kuy Simak Penjelasannya!

Selasa 20 Aug 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Buya Yahya menjelaskan bahwa kita harus memahami bahwa mungkin ada sesuatu yang belum diketahui yang mempengaruhi keputusan tersebut.

Kadang, keputusan ini bisa saja berkaitan dengan kesalahan di masa lalu yang mungkin baru terungkap.

BACA JUGA:Stop KDRT! 6 Tips Cegah Kekerasan Ala Ustaz Adi Hidayat, Biar Keluarga Makin Harmonis

BACA JUGA:Stop KDRT! Ini 5 Tips Ampuh dari Ustaz Adi Hidayat Mencegah Kekerasan, Biar Keluarga Sakinah Aman Sentosa..

Cara Menangani Rasa Sakit Kecewa

Menghadapi keputusan semacam ini tidaklah mudah.

Buya Yahya menekankan pentingnya untuk tidak membiarkan perasaan sakit menguasai kita.

Rasa sakit yang dirasakan saat calon suami membatalkan pernikahan memang berat, namun ini adalah bagian dari ujian kehidupan.

Menurut Buya Yahya, lebih baik mengalami sakit hati saat masih dalam tahap pertunangan dibandingkan setelah menikah dan berkeluarga.

BACA JUGA:Musuhan Sama Tetangga? Hati-hati Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Percuma Sholat Susah Masuk Surga Kalau Begitu Lho!

BACA JUGA:Musyrik atau Tidak? Ustaz Zacky Mirza Ungkap Kebenaran Sumpah Pocong dalam Islam!

Kesabaran dan keteguhan hati sangat diperlukan dalam situasi ini.

Memahami Hukumnya

Dalam Islam, membatalkan pernikahan sebelum akad nikah tidak mengharuskan adanya penjelasan yang mendalam.

Buya Yahya mengingatkan bahwa dalam kasus seperti ini.

Sebaiknya pihak yang membatalkan pernikahan tetap menjaga adab dan tidak mengungkit kesalahan masa lalu calon pasangan.

Kategori :