BACAKORAN.CO - Pernikahan adalah momen sakral yang diimpikan banyak orang.
Namun bagaimana jika tiba-tiba calon suami ingin membatalkan pernikahan yang sudah direncanakan?
Pasti ini menjadi situasi yang sangat menyakitkan dan membingungkan.
Untuk memahami lebih dalam tentang hukum dan cara menghadapinya, mari kita simak penjelasan dari Buya Yahya.
BACA JUGA:6 Ulama yang Berperan dalam Kemerdekaan Indonesia, Udah Tau Belum Siapa Aja?
Menurut Buya Yahya, batalnya pernikahan sebelum akad nikah merupakan hal yang sah secara hukum, meski tentu saja sangat mengecewakan.
Dalam pandangan Islam, sebelum pernikahan sah dilakukan.
Calon pengantin memiliki hak untuk membatalkan rencana tersebut tanpa perlu memberikan alasan yang mendalam.
Namun, ini bukan berarti tidak ada konsekuensi emosional bagi pihak yang ditinggal.
BACA JUGA:Hati-hati! Bunuh Diri karena Dibully Apa Pembullynya Ikut Dosa? Ini Kata Ustaz Maulana..
Penyebab Pembatalan
Ada banyak alasan mengapa calon suami tiba-tiba ingin membatalkan pernikahan.
Mungkin ada masalah yang belum terpecahkan atau alasan pribadi yang mendalam.