Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga menjelaskan bahwa Jessica, yang kini berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mematuhi semua prosedur administrasi yang diperlukan.
Pengawasan pelepasan bersyarat ini dilakukan untuk memastikan bahwa Jessica tidak melanggar ketentuan hukum dan tetap berada dalam pengawasan yang ketat.
“Jessica harus melapor secara rutin dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan dan memastikan bahwa dia tetap berada dalam kontrol hukum,” ungkap Deni Herdiana.
Kewajiban Hingga 2032
Berdasarkan ketentuan kebebasan bersyarat, Jessica Kumala Wongso diwajibkan untuk mematuhi kewajiban laporan ini hingga tahun 2032.
Selama periode tersebut, Jessica harus menghadiri kantor Kejaksaan setiap minggu untuk melaporkan aktivitas dan statusnya.
BACA JUGA:Mudah Diakses 3 Provinsi, Bandara Silampari Dilirik Super Air Jet
BACA JUGA:Yasonna Terkena Reshuffle dari Menkumham, PDIP Bilang Tak Permasalahkan, Lantaran...
Kewajiban ini merupakan bagian dari pengawasan yang diterapkan untuk individu yang mendapatkan kebebasan bersyarat.
Guna memastikan mereka menjalani masa bebas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kewajiban ini, Jessica Kumala Wongso diharapkan dapat mematuhi ketentuan hukum dan tetap berada dalam pengawasan pihak berwenang.
Kebebasan bersyarat ini memberikan kesempatan bagi Jessica untuk melanjutkan hidupnya dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh hukum.
BACA JUGA:Deklarasi Pasangan Diusung KIM Ridwan Kamil - Suswono Dimajukan Sore Ini, Ada Apa?