PDIP: Jika MK Tak Ubah UU Pilkada, Ada 150 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Rabu 21 Aug 2024 - 10:04 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Dengan putusan MK ini, PDIP kini dapat mengajukan calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

BACA JUGA:Kejutan! PDIP Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI, Anak Abah Gimana Tanggapannya?

BACA JUGA:Satukan Frekwensi, PKS Bergema Siap Menangkan Ngesti - Mat Amin di Pilkada Prabumulih

Salah satu perhatian utama dalam Pilkada 2024 mendatang adalah pemiliihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus telah berhasil menggalang dukungan dari hampir semua partai politik untuk mengusung pasangan Ridwan Kamil - Suswono.

Sementara itu, lawan mereka kemungkinan adalah pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Ada pula spekulasi yang menyebutkan pasangan calon independen ini merupakan bentuk strategi dari KIM Plus untuk menghindari kotak kosong.

BACA JUGA:Susul Airlangga, Jusuf Hamka Mundur dari Kepengurusan Golkar dan Pencalonan Pilkada 2024, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Puan Sebut Sosok Diva Top Indonesia Ini Kandidat Kuat Diusung PDIP di Pilkada Kota Batu 2024

Setelah deklarasi pasangan RK dan Suswono yang didukung oleh 12 partai politik, PDIP menjadi satu-satunya partai yang tidak tergabung dalam koalisi tersebut.

Suara PDIP sendiri tidak cukup untuk mengajukan calon tanpa berkoalisi.

Anies Baswedan pun kemungkinan tidak bisa maju dalam Pilgub Jakarta 2024 karena mayoritas kursi partai telah diborong KIM Plus.

Namun, dengan putusan baru MK ini, PDIP memiliki kesempatan untuk mengusung calon sendiri.

BACA JUGA:Partai Nasdem Resmi Mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Gubernur Pilkada Jakarta, Siapa Wakilnya?

BACA JUGA:Simpatisan Kecewa, PKS Gabung Partai KIM Dukung Khofifah – Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024, Ini Alasannya!

Bahkan, Anies masih berpeluang maju dalam Pilgub Jakarta jika mendapat dukungan dari PDIP.

Kategori :