BACAKORAN.CO – Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di sejumlah daerah berpotensi melawan kotak kosong sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk putusan No.60/PUU-XXII/2024.
Putusan ini mengubah aturan dalam UU Pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Perubahan ini terkait penghitungan partai politik dalam mengusung kepala daerah yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 UU No.10 Tahun 2016.
Dengan adanya perubahan ini, partai politik kini bisa mencalonkan kepala daerah tanpa hanya mengandalkan ambang batas persentase kursi di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Wakil Sekjen DPP PDIP, Adian Napitupulu mengungkapkan sebelum adanya putusan MK ini, ada sekitar 150 kabupaten/kota yang berpotensi melawan kotak kosong.
Namun, setelah putusan MK, potensi tersebut berkurang signifikan.
"Awalnya, kami (PDIP) memperkirakan ada sekitar 140 hingga 150 kabupaten/kota yang mungkin akan menghadapi kotak kosong," ungkap Adian kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat.
Keputusan MK ini, terang Adian, telah menyelamatkan banyak suara rakyat.
BACA JUGA:Sejalan Dengan KIM, Projo Akan Dukung Kandidat Pilkada Bersama Partai Pendukung Pemerintah
"Ini berarti banyak suara rakyat yang terselamatkan,” cetusnya.
Pasalnya, kini partai-partai yang tidak memiliki perwakilan di DPRD juga memiliki peluang untuk mengajukan calon kepala daerah (cakada).
“Sekarang, hitungannya bukan hanya berdasarkan komposisi kursi di DPRD, tetapi juga perolehan suara,” cetusnya.