“Sehingga kemenangan yang diraih pun berkah," tambahnya.
BACA JUGA:Sejalan Dengan KIM, Projo Akan Dukung Kandidat Pilkada Bersama Partai Pendukung Pemerintah
BACA JUGA:Kejutan! PDIP Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI, Anak Abah Gimana Tanggapannya?
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada.
Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas kursi partai politik sebagai syarat pencalonan kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
MK menyatakan Pasal 40 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:Satukan Frekwensi, PKS Bergema Siap Menangkan Ngesti - Mat Amin di Pilkada Prabumulih
Oleh karena itu, MK mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah yang diatur dalam pasal tersebut.