BACAKORAN.CO – Putusan mengejutkan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pendaftaran calon kepala daerah (cakada) di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Dalam putusannya, MK mengubah aturan dalam UU No.10 tahun 2016 tentang pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Putusan ini pun membuka peluang PDIP mengajukan sendiri calon kepala daerah di pemilihan gubernur (pilgub) Jakarta 2024.
Sehingga Anies Baswedan berpotensi maju di Pilgub Jakarta 2024 jika diusung oleh PDIP.
BACA JUGA:PDIP: Jika MK Tak Ubah UU Pilkada, Ada 150 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Adapun sebelumnya beredar poster deklarasi pasangan Anies Baswedan – Rano Karno alias Doel yang diusung PDIP.
Terkait putusan MK itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun angkat bicara.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengatakan ambang batas kursi partai politik untuk pencalonan kepala daerah turun drastis dari 20 persen, menjadi 7,5 persen.
Syaikhu pun menekankan pentingnya menjaga kerja sama politik yang telah dibangun dengan susah payah.
Ia meminta para kader untuk memperkuat solidaritas dan tidak membiarkan upaya yang telah dilakukan menjadi sia-sia.
"Semoga apa yang sudah kita mulai dapat kita lanjutkan dan sukseskan hingga meraih kemenangan. Alhamdulillah," ujar Syaikhu dalam acara konsolidasi nasional calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PKS pada Pilkada 2024, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Syaikhu pun berpesan agar para cakada dan cawakada menjalani setiap tahap Pilkada Serentak 2024 dengan baik agar pilkada bisa berjalan secara demokratis, aman, damai, dan bermartabat.