Viral! Seorang Tokoh Agama Berinisial MH Diduga Melakukan KDRT Terhadap Istrinya, Kuasa Hukum Ungkap...

Jumat 23 Aug 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

BACAKORAN.CO - Viral di media sosial, seorang tokoh agama berinisial MH diduga melakukan KDRT terhadap istrinya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi dan viral di media sosial.

Kasus KDRT kali ini menimpa korban bernama Sherly yang diduga mengalami kekerasan berat oleh suaminya, yang diketahui berinisial MH.

Pria yang dianggap sebagai salah satu tokoh agama itu diduga melakukan penganiayaan menggunakan benda berupa pipa dan pisau kepada sang istri.

BACA JUGA:Benarkah Kaesang Akan Maju Untuk Mencalonkan diri Menjadi Cawagub 2024? Begini Ungkap Jimly Asshiddiqie...

BACA JUGA:Tragis! Mahasiswa UNIBBA Kehilangan Mata Kanan Usai Dihantam Batu oleh Oknum Polisi: Dimana Keadilan?

Kasus ini terbongkar berawal dari unggahan kuasa hukum sang istri, Cak Sholeh di akun media sosial TikTok miliknya.

Dalam unggahan itu, Cak Sholeh mengungkapkan penderitaan sang istri yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Bertahun-tahun mengalami KDRT, pelakunya adalah suaminya sendiri yang merupakan pengacara dan tokoh agama. Suaminya itu berinisial MH," ungkap Cak Sholeh, pada Jumat 23 Agustus 2024.

Cak Sholeh menerangkan, kekerasan yang dilakukan oleh sang suami MH tergolong sangat sadis.

BACA JUGA:Viral! Nekat Mencopot Bendera Merah Putih, Siswa SMP di Bekasi di Ajak Duel...

BACA JUGA:Potret Reza Rahardian Ikut Demo RUU Pilkada Kawal Putusan MK Bikin Fans Meleleh, Ternyata Berdarah Patriot

"Kekerasan yang dilakukan saudara MH ini sangat parah dan sadis, karena dia menggunakan pipa untuk memukul istrinya dan juga ada penggunaan pisau," terangnya.

Pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Surabaya dengan nomor laporan LP/B/763/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

"Pada 9 Agustus pukul 14.30 WIB, kami bersama klien kami telah membuat laporan ke polisi mengenai dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," jelasnya.

Kategori :