bacakoran.co

Benarkah Kaesang Akan Maju Untuk Mencalonkan diri Menjadi Cawagub 2024? Begini Ungkap Jimly Asshiddiqie...

isu kaesang pangarep yang akan maju sebagai cawagub--Disway.id

BACAKORAN.CO - Setelah veral dan banyak terjadinya penolakan yang dilakuakn terhadap keputusan MK.

Apalagi beredar isu akan majunya Kaesang Pangarep sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub).

Akun media sosialnya Jimly Asshiddiqie yang merupakan Majelis Kehormatan MK mengungkap Kaesang masih dapat maju Cawagub.


Baleg DPR kebut pengesahan RUU pilkada dengan usulkan syarat umur minimum calon gubernur 30 tahun saat pelantikan sehingga membuka peluang Kaesang maju pada pilkada 2024.--istimewa

Dalam postingannya di akun X@JimlyAs, Jimly Asshiddiqie menuliskan jika sebelum peraturan KPU menindak lanjuti putusan MK tentang usia calon kepala daerah.

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Kaesang Urus Suket untuk Maju Pilgub Jateng saat MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

BACA JUGA:Resmi! NasDem Dukung Luthfi – Kaesang di Pilgub Jateng 2024, Bagaimana Nasib Taj Yasin?

Maka Kaesang Pangarep masih dapat maju dalam kontestan Pilkada 2024 mendatang.

“Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA,” tulisnya.

“Jika sampai, 27-8-24, belum ada Per-KPU baru berarti Kaesang penuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak lagi dianulir karena PerKPU nya telat,” tambah Jimly.

Dalam putusan MK membatalkan putusan MA yang menetapkan usia calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2024 berusia 30 tahun saat pelantikan.

BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!

BACA JUGA:Jeblok di DKI Jakarta, Elektabilitas Kaesang Justru Moncer di Jawa Tengah, Kok Bisa? Efek Ini Jadi Penyebab!

Sedangkan pihak PDR RI dalam rapat Badan Legislativ beberapa waktu lalu memutuskan untuk menganulir keputusan MK yang menyebabkan munculnya protes dari berbagai kalangan.

Benarkah Kaesang Akan Maju Untuk Mencalonkan diri Menjadi Cawagub 2024? Begini Ungkap Jimly Asshiddiqie...

Desta

Desta


bacakoran.co - setelah veral dan banyak terjadinya penolakan yang dilakuakn terhadap keputusan mk.

apalagi beredar isu akan majunya kaesang pangarep sebagai calon wakil gubernur ().

akun media sosialnya yang merupakan majelis kehormatan mk mengungkap kaesang masih dapat maju cawagub.


baleg dpr kebut pengesahan ruu pilkada dengan usulkan syarat umur minimum calon gubernur 30 tahun saat pelantikan sehingga membuka peluang kaesang maju pada pilkada 2024.--istimewa

dalam postingannya di akun x@jimlyas, jimly asshiddiqie menuliskan jika sebelum peraturan kpu menindak lanjuti putusan mk tentang usia calon kepala daerah.

maka kaesang pangarep masih dapat maju dalam kontestan pilkada 2024 mendatang.

“sebelum per-kpu ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan mk, per-kpu yang berlaku adalah per-kpu pasca putusan ma,” tulisnya.

“jika sampai, 27-8-24, belum ada per-kpu baru berarti kaesang penuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak lagi dianulir karena perkpu nya telat,” tambah jimly.

dalam putusan mk membatalkan putusan ma yang menetapkan usia calon kepala daerah yang maju di pilkada 2024 berusia 30 tahun saat pelantikan.

sedangkan pihak pdr ri dalam rapat badan legislativ beberapa waktu lalu memutuskan untuk menganulir keputusan mk yang menyebabkan munculnya protes dari berbagai kalangan.

akan tetapi saat akan mengesahkan putusan beleg dalam sidang peripurna, ternyata anggota dewan yang hadir tidak memenuhi persyaratan dan sidang akhirnya di tunda.

ahmad sufmi dasco selaku wakil ketua dpr ri menegaskan bahwa pengesahan ruu pilkada batal dilaksanakan.

selain itu dasco juga menyebutkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah (cakada) pada 27 agustus 2024 mendatang akan tetap menggunakan putusan mahkamah konstitusi (mk).

"oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgi 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan jr mk yang mengabulkan gugatan partai buruh dan partai gelora" ungkapnya.

meskipun demikian, kaesang pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke pengadilan negeri () jakarta selatan untuk maju pilkada wilayah jawa tengah.

hal ini dibenarkan oleh humas pengadilan negeri jakarta selatan, djuyamto.

"betul, kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke pn jaksel" ungkap djuyamto selaku pejabat humas pn jakarta selatan.

djuyamto mengatakan surat keterangan tersebut digunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur jawa tengah.

Tag
Share