Terungkap! Ternyata Kaesang Urus Suket untuk Maju Pilgub Jateng saat MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan terkait rencana pencalonannya di Pilgub Jateng saat MK keluarkan putusan ubah syarat pencalonan pilkada pada 20 Agustus 2024.--istimewa
BACAKORAN.CO – Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep digadang-gadang maju pada pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah 2024 sebagai wakil Ahmad Luthfi.
Bahkan, Partai NasDem telah resmi memberikan dukungannya kepada pasangan Ahmad Luthfi sebagai calon gubernur (cagub) dan Kaesang Pangarep sebagai cawagub.
Terkait rencana pencalonannya, ternyata Kaesang telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Benar, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di PN Jakarta Selatan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Jumat (23/8/2024) seperti dilansir dari CNNIndonesia.
BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!
BACA JUGA:Resmi! NasDem Dukung Luthfi – Kaesang di Pilgub Jateng 2024, Bagaimana Nasib Taj Yasin?
Selain permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana, Kaesang pun mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Semua surat ini diajukan pada 20 Agustus, bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan.
"Surat-surat tersebut diterbitkan pada 20 Agustus sebagai persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah," ungkap Djuyamto.
Namun, kini peluang Kaesang untuk maju di Pilgub Jateng 2024 tertutup.
BACA JUGA:2 Hari Pasca Putusan Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, MK Kaji Penghapusan Ambang Batas Pilpres
BACA JUGA:DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!
Pasalnya, MK melalui putusan 70/2024 menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dihitung saat penetapan calon, bukan saat pelantikan.
Jika mengikuti putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024.