Benarkah Kaesang Akan Maju Untuk Mencalonkan diri Menjadi Cawagub 2024? Begini Ungkap Jimly Asshiddiqie...
isu kaesang pangarep yang akan maju sebagai cawagub--Disway.id
Akan tetapi saat akan mengesahkan putusan Beleg dalam sidang Peripurna, ternyata anggota dewan yang hadir tidak memenuhi persyaratan dan sidang akhirnya di tunda.
Ahmad Sufmi Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI menegaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.
Selain itu dasco juga menyebutkan bahwa pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Elektabilitas Anies Baswedan Teratas, Kaesang hanya 1 Persen, Posisi 2 Ditempati Sosok Ini!
BACA JUGA:Mohammad Jusuf Hamka Terkejut Setelah Diusulkan Menjadi Wakil Kaesang Pada Pilkada 2024, Kok Bisa?
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgI 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora" ungkapnya.
Meskipun demikian, Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk maju Pilkada wilayah Jawa Tengah.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel" Ungkap Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Sosok Ini Siap Duet dengan Ahmad Dhani Maju di Pilkada Surabaya 2024, Diminta Kaesang Segera Daftar?
BACA JUGA:Putusan MA Ubah Syarat Usia, Keponakan Prabowo Budisatrio – Kaesang Maju Pilkada DKI Jakarta 2024?
Djuyamto mengatakan surat keterangan tersebut digunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah.