Selain itu, Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PP Perbasi periode 2024-2028 juga mengirimkan link formulir kepada semua Pengprov Perbasi seluruh Indonesia.
“Untuk yang dari online kami belum bisa menyebutkan ada berapa bakal calon yang mendaftar. Nanti semua data akan kami sampaikan setelah proses pengembalian formulir dilalui," jelas Dharma.
"Menurut jadwal, pengembalian formulir pendaftaran sampai 23 September 2024 pukul 17.00 WIB,” lanjutnya.
Mantan Sekjen PP PERBASI era kepengurusan Sutiyoso dan Erick Thohir ini mengatakan, tahap selanjutnya adalah verifikasi dari dokumen bakal calon yang telah mengembalikan formulir pendaftaran. Prosesnya berlangsung pada 23-25 September 2024.
“Dari sinilah baru bisa diketahui berapa calon Ketua Umum PP PERBASI periode 2024-2028 yang akan bersaing di Munas pada 28-30 Oktober mendatang,” terang Dharma.
Sekjen PP PERBASI Nirmala Dewi mengatakan bahwa terkait setiap bakal calon menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp 500 juta merupakan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam pencalonan Ketum PP Perbasi 2024-2028.(*)
A. Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum PP Perbasi 2024 – 2028 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berdomisili diwilayah indonesia
3. Menyerahkan surat kesanggupan menjadi ketua umum PP Perbasi dan kesiapan mentaati AD/ART Perbasi serta mematuhi seluruh Keputusan Musyawarah Nasional.
4. Tidak sedang menjabat atau harus mengundurkan diri dari jabatan di organisasi keolahragaan lainnya
5. Pada saat mencalonkan diri menjadi calon ketua umum harus mengundurkan diri atau tidak merangkap jabatan di semua tingkatan pengurus Perbasi dengan melampirkan surat pengunduran diri.
6. Mendapat dukungan secara tertulis yang ditanda tangani oleh ketua umum Perbasi Provinsi, minimal 15 (Lima Belas) pengprov yang sah.
7. Sehat Jasmani dan Rohani