BACAKORAN.CO -- Masih ingat peristiwa pembunuhan 2 wanita, ibu dan anak di dalam sebuah rumah besar di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sumatera Selatan pada pertengahan April 2024 lalu.
Ketika itu kedua korbannya yaitu Wasilah (42) dan putrinya Farah Atika Auliya Putri (15) tewas mengenaskan setelah di bantai oleh Suganda alias Nanda, pria yang pernah bekerja dengan korban.
Kini terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Nah, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa 27 Agustus 2024, terdakwa Suganda alias Nanda memberikan keterangan yang mengejutkan.
BACA JUGA:2 Wanita Penghuni Rumah Besar Ditemukan Tewas Mengenaskan, Besi Menancap di Kepala
BACA JUGA:Pembunuh 2 Wanita di Jl Macan Lindungan Tertangkap, Diduga Ini Motifnya
Awalnya dia mengakui telah menghabisi nyawa kedua korban dan tidak menyangkal peristiwa pembunuhan sebagaimana uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Patti Arimbi SH MH itu, terdakwa mengaku awalnya kedatangannya ke rumah korban hendak menagih hutang kepada Anung Kurniawan, suami korban terkait pembayaran upah.
"Yang punya hutang upah kan suaminya, kenapa kaitan dengan istrinya," tanya Jaksa Penuntut Umum, Satryo SH.
Ketika ituah, terdakwa tiba-tiba saja menjawab bahwa yang menyuruh membunuh (korban) adalah suaminya.
BACA JUGA:2 Wanita Tewas di Jl Macan Lindungan, Korban Farah Diduga Sempat Membela Diri, Luka Lebih Banyak
BACA JUGA:2 Wanita Tewas di Jl Macan Lindungan, Korban Farah Sempat Telpon Ayahnya Anung Bilang Minta Tolong
Mendengar keterangan itu, JPU sedikit meninggikan suara dan mengatakan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit.
Terdakwa kemudian merubah kembali keterangannya dan menyatakan suami korban tidak terlibat.
Terkait pengakuan terdakwa itu, kuasa hukum terdakwa Romaita SH juga mengaku kaget. Menurutnya suami korban tidak terlibat.
"Tidak pernah sebelumnya dia menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukumnya soal itu (disuruh suami korban.red). Tadi kan disidang sudah di ralat sendiri oleh terdakwa setelah ditanya ulang oleh JPU," tukas Romaita.
BACA JUGA:Pramono Izin Maju Pilgub Jakarta dari PDIP, Presiden Jokowi Malah Tertawa, Lantas Bilang Begini!
BACA JUGA:21 Link Penghasil Saldo DANA Gratis Cairkan Uang 5 Gepok untuk Tambahan Kamu Bayar Pinjol, Cobain Aja Kang!
Terdakwa sendiri dijerat JPU dengan pasal primair 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam persidangan terungkap, peristiwa pembunuhan itu bermula pada Senin (15/4) sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Ganda mendatangi rumah korban dengan menumpang ojek online (ojol). Setibanya disana, terdakwa bertemu dengan korban Wasilah.
Terdakwa kemudian menanyakan Anung Kurniawan, suami korban. Pertanyaan dijawab korban bahwa Anung sedang di depot tanaman hias dan menyuruh terdakwa menyusul kesana.
Terdakwa kemudian minta uang sebesar Rp25 ribu kepada korban untuk ongkos ojek ke depot.
BACA JUGA:BARAMUSI Siap Kawal Pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam Daftar ke KPUD, Pastikan Kemenangan Besar...
Permintaan itu dijawab korban bahwa dia tidak ada uang. Namun terdakwa tidak yakin korban tidak punya uang.
"Masak gak ada mbak, mbak istri bos, sekali nerimo duit proyek puluhan juta," jelas terdakwa dalam dakwaan JPU.
Kemudian keluarlah kata-kata dari mulut terdakwa tentang kehidupan pribadi rumah tangga korban yang membuat korban emosi dan meludahi terdakwa.
Tak terima, terdakwa kemudian langsung mencabut pisau dari pinggang belakang sebelah kanan dan langsung berusaha menusuk kearah badan korban Wasilah. Tapi pisau tersebut bengkok dan dibuang terdakwa.
BACA JUGA:Diduga Beda Dukungan, 3 Pimpinan DPC PPP Prabumulih Diganti
Korban Wasilah kemudian langsung menutup pintu garasi.
Terdakwa kemudian mengambil sebuah blencong yang berada di depan rumah korban. Dia kemudian kalap dan membantai korban Wasilah dan putrinya Farah Atika Auliya Putri yang saat itu berusaha menolong ibunya.