Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Adapun pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.
Kategori :