Setelah Mandek, Harga Emas Antam Hari Ini Malah Anjlok Jadi Rp1,41 juta per Gram, Saatnya Borong?

Rabu 28 Aug 2024 - 14:11 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP.

BACA JUGA:Emas Dunia Catatkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp18.000 per Gram, Jadi Segini!

BACA JUGA:Catat Rekor! Harga Emas Antam Tertingi Sepanjang Sejarah, Tembus Rp1,433 juta per Gram, Saatnya Jual?

Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.

Adapun pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

Kategori :