BACAKORAN.CO - Warga Indonesia makin 'diterjang' isu sensitif akhir-akhir ini setelah kabar pertalite dan pembatasan BBM, kini batas usia pensiun karyawan swasta juga jadi perhatian publik.
Dengan hal ini, rakyat Indonesia kian terpojok dengan peraturan baru pemerintah.
Kabarnya UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan terkait hak karyawan, termasuk aturan mengenai pensiun.
Terkhusus untuk karyawan swasta, usia pensiun akan terus bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai usia pensiun maksimal yaitu 65 tahun.
Sejak diubah melalui Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang melalui UU 6/2023, usia pensiun karyawan swasta adalah 58 tahun.
BACA JUGA:Tak Mau Jadi Pelatih, Kira-Kira Profesi Apa yang akan Dilakoni Ronaldo Setelah Pensiun?
BACA JUGA: Ini Pesan Menyentuh Ronaldo kepada Pepe Usai Putuskan Pensiun
Kabarnya aturan ini berlaku mulai tahun 2024.
Selain aturan UU Cipta Kerja, peraturan perusahaan juga memengaruhi usia pensiun karyawan.
Perusahaan dapat memiliki ketentuan sendiri mengenai usia pensiun, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Bagi karyawan swasta, akan sangat penting untuk merencanakan masa depan finansial mulai dari sekarang.
Peraturan batas usia pensiun karyawan swasta telah tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 yang sudah diresmikan Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Miris, Dimasa Pensiun Mantan Inspektur Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi 3 Kegiatan
BACA JUGA:Ini Ledekan Joselu ke Toni Kroos Jelang 8 Besar Euro 2024: Siap-Siap Pensiun Dini Toni!
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun karyawan swasta untuk pertama kalinya sah maksimal di usia 56 tahun.