Inilah 9 rincian batas usia pensiun karyawan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
1. BUP karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun.
2. BUP karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun.
3. BUP karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.
4. BUP karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun.
BACA JUGA:Wow! Segini Luas Tanah Rumah Pensiun Presiden Jokowi, Dua Kali Lipat Lapangan Bola GSJ!
BACA JUGA:Apa Rumah Pensiun Presiden Jokowi di Colomadu Bisa Diwariskan? Begini Penjelasan Kemensetneg!
5. BUP karyawan swasta tahun 2031-2033: 61 tahun.
6. BUP karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun
7. BUP karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun.
8. BUP karyawan swasta tahun 2040-2042: 64 tahun.
9. BUP karyawan swasta tahun 2043-2045: 65 tahun.
Jadi Presiden Jokowi secara resmi mengesahkan bahwa pada tahun 2024 ini, batas usia maksimal pensiun karyawan swasta adalah 68 tahun.
BACA JUGA:The Rill Menikmati Hidup! Pensiun dari Dunia Sepak Bola David Beckham Asik Berkebun dan Berternak...
BACA JUGA:Bikin Dukun & Indigo Pensiun! 3 Cara Cek Khodam secara Online, Cukup dari Website ini...
Berikut informasi selengkapnya tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat mulai 1 Oktober 2024.