Apa Rumah Pensiun Presiden Jokowi di Colomadu Bisa Diwariskan? Begini Penjelasan Kemensetneg!

Presiden Jokowi akan menerima rumah pensiun dari negara yang menjadi hak milik, selain ditempati rumah itu juga bisa diwariskan ke anak cucu.--Istana Kepresidenan RI

BACAKORAN.CO – Setiap mantan presiden dan wakil presiden diberikan rumah oleh negara.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 8 undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Begitupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menerima rumah pensiun dari negara.

Adapun Jokowi memilih rumah di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Beberkan Harapan Besarnya Kepada Petani untuk Mengendalikan Inflasi

BACA JUGA:Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan, Siapa Saja?

Saat ini pembangunan rumah pensiun presiden itu telah dimulai.

Tak hanya ditempati, rumah pensiun presiden itu dapat diwariskan kepada anak cucu.

"Rumah ini bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, serta bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," terang Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama.

Lokasi rumah tersebut, terangnya, merupakan pilihan Jokowi sendiri.

BACA JUGA:Brahmana, Sapi Kurban Presiden Jokowi Berbobot 1.057 Kg Asal Lombok Lulus Seleksi

BACA JUGA:Bambang Mundur dari Jabatan Kepala Otorita IKN, Presiden Jokowi Tunjuk Sosok Ini sebagai Penggantinya

Ia tidak mengetahui alasan spesifik Jokowi dan keluarga memilih lokasi tersebut.

Namun, Setya memastikan pemberian rumah kepada Jokowi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apa Rumah Pensiun Presiden Jokowi di Colomadu Bisa Diwariskan? Begini Penjelasan Kemensetneg!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – setiap mantan presiden dan wakil presiden diberikan rumah oleh negara.

sebagaimana tertuang dalam pasal 8 undang-undang (uu) nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta mantan presiden dan wakil presiden republik indonesia.

begitupun yang akan menerima rumah pensiun dari negara.

adapun jokowi memilih rumah di jalan adi sucipto, desa blulukan, kecamatan colomadu, kabupaten karanganyar, jawa tengah.

saat ini pembangunan rumah pensiun presiden itu telah dimulai.

tak hanya ditempati, rumah pensiun presiden itu dapat diwariskan kepada anak cucu.

"rumah ini bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, serta bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," terang sekretaris kementerian sekretariat negara () setya utama.

lokasi rumah tersebut, terangnya, merupakan pilihan jokowi sendiri.

ia tidak mengetahui alasan spesifik jokowi dan keluarga memilih lokasi tersebut.

namun, setya memastikan pemberian rumah kepada jokowi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

luas lahan hingga anggaran disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang.

"besaran anggarannya diatur dalam permenkeu 120/pmk.06/2022 tentang penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi

mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden ri," ungkapnya.

adapun presiden keenam ri susilo bambang yudhoyono memilih rumah di jalan mega kuningan timur vii, jakarta selatan.

presiden kelima ri megawati soekarnoputri memilih rumah di jalan teuku umar nomor 27 dan 29, jakarta pusat.

ada juga mantan presiden yang menolak pemberian rumah dari negara, yaitu presiden ketiga ri abdurrahman wahid.

gus dur memilih kembali ke rumahnya di ciganjur, jakarta selatan, namun tetap menerima uang rp20 miliar yang sebelumnya dianggarkan untuk membeli rumah.

Tag
Share