Apa Rumah Pensiun Presiden Jokowi di Colomadu Bisa Diwariskan? Begini Penjelasan Kemensetneg!

Presiden Jokowi akan menerima rumah pensiun dari negara yang menjadi hak milik, selain ditempati rumah itu juga bisa diwariskan ke anak cucu.--Istana Kepresidenan RI

Luas lahan hingga anggaran disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang.

"Besaran anggarannya diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi

BACA JUGA:UKT Mahal, Jokowi Pastikan Batal Naik Tahun Ini, Tapi Jangan Senang Dulu, Pasalnya..

BACA JUGA:Resmi! Proyek Tol Nirsentuh dalam PSN Jokowi, Begini Pertimbangannya

Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI," ungkapnya.

Adapun Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memilih rumah di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri memilih rumah di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Jakarta Pusat.

Ada juga mantan presiden yang menolak pemberian rumah dari negara, yaitu Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid.

BACA JUGA:Buka-Bukaan! Jokowi Kaget, Rasio Dokter Indonesia Masuk Peringkat 3 Besar dari Bawah ASEAN, Kurang Dokter Ini?

BACA JUGA:Prabowo Mau Bikin Presidential Club, Jokowi Bilang Begini

Gus Dur memilih kembali ke rumahnya di Ciganjur, Jakarta Selatan, namun tetap menerima uang Rp20 miliar yang sebelumnya dianggarkan untuk membeli rumah.

Apa Rumah Pensiun Presiden Jokowi di Colomadu Bisa Diwariskan? Begini Penjelasan Kemensetneg!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – setiap mantan presiden dan wakil presiden diberikan rumah oleh negara.

sebagaimana tertuang dalam pasal 8 undang-undang (uu) nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta mantan presiden dan wakil presiden republik indonesia.

begitupun yang akan menerima rumah pensiun dari negara.

adapun jokowi memilih rumah di jalan adi sucipto, desa blulukan, kecamatan colomadu, kabupaten karanganyar, jawa tengah.

saat ini pembangunan rumah pensiun presiden itu telah dimulai.

tak hanya ditempati, rumah pensiun presiden itu dapat diwariskan kepada anak cucu.

"rumah ini bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, serta bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," terang sekretaris kementerian sekretariat negara () setya utama.

lokasi rumah tersebut, terangnya, merupakan pilihan jokowi sendiri.

ia tidak mengetahui alasan spesifik jokowi dan keluarga memilih lokasi tersebut.

namun, setya memastikan pemberian rumah kepada jokowi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

luas lahan hingga anggaran disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang.

"besaran anggarannya diatur dalam permenkeu 120/pmk.06/2022 tentang penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi

mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden ri," ungkapnya.

adapun presiden keenam ri susilo bambang yudhoyono memilih rumah di jalan mega kuningan timur vii, jakarta selatan.

presiden kelima ri megawati soekarnoputri memilih rumah di jalan teuku umar nomor 27 dan 29, jakarta pusat.

ada juga mantan presiden yang menolak pemberian rumah dari negara, yaitu presiden ketiga ri abdurrahman wahid.

gus dur memilih kembali ke rumahnya di ciganjur, jakarta selatan, namun tetap menerima uang rp20 miliar yang sebelumnya dianggarkan untuk membeli rumah.

Tag
Share