bacakoran.co

Kejam! Seorang Ibu Tega Menyiram Anak Kandung yang Masih Balita dengan Air Panas, Ini Motifnya

Kisah seorang ibu rumah tangga yang tega menyiram anaknya dengan air panas. --sidoarjo terkini

BACAKORAN.CO - Seorang ibu rumah tangga di Sidoarjo tega menyiram balita anaknya sendiri dengan air panas, menyebabkan luka bakar serius

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (31/1/2025), sekitar pukul 03.30 WIB di Perumahan Candi, Sidoarjo.  

Pelaku tersebut bernama Agnes (34) yang merupakan ibu kandung korban, melakukan penyiraman air panas terhadap balitanya.

Christian Tobing, menjelaskan bahwa motif penganiayaan yang dilakukan oleh Agnes (34) terhadap anaknya yang masih balita itu adalah karena korban mengompol saat tidur.

BACA JUGA:Netizen Spill 9 Nama Panggilan Anak Mahalini Raharja dan Rizky Febian, Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian

BACA JUGA:Razman Sebut Lolly Bisa Dipidana Karena Tindakan Dugaan Aborsi dan Membeberkan Temuannya, Ternyata Ini!

Setelah menyadari anaknya ngompol, Agnes menyuruhnya ganti popok dan celana baru. 

"Sebelum disiram air panas korban disuruh mencuci seprei, karena saat akan mencuci seprei dengan menangis akhirnya oleh pelaku korban disiram air panas dari dispenser," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo Jumat (14/2/2025), dikutip bacakoran.co dari laman detikjatim, Minggu (16/2). 

Christian menjelaskan bahwa Agnes menyiram air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban sebanyak dua kali.

"Tidak puas dengan tindakannya pelaku memasak air hingga mendidih kemudian menyiram air mendidih dari kompor tersebut mengenai kepala, wajah dan punggung korban, sehingga korban mengalami luka bakar," kata Christian.

BACA JUGA:Heboh! Prabowo Jadi Alumni Pertama #KaburAjaDulu dari Indonesia, Netizen Singgung Pencetus Trend Paling Sepuh

BACA JUGA:Kabar Bahagia! Mahalini Raharja dan Rizky Febian Dikaruniai Anak Perempuan, Ini Nama Cantiknya

Selain menyiram dengan air panas, Agnes juga memukuli punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stainless hingga bengkok, membuat korban menangis.

Agnes kemudian menyuruh pembantunya untuk mencuci seprei, lalu memandikan korban. 

Kejam! Seorang Ibu Tega Menyiram Anak Kandung yang Masih Balita dengan Air Panas, Ini Motifnya

Ayu

Ayu


bacakoran.co - seorang ibu rumah tangga di sidoarjo tega menyiram balita anaknya sendiri dengan air panas, menyebabkan luka bakar serius

peristiwa tersebut terjadi pada jumat, (31/1/2025), sekitar pukul 03.30 wib di perumahan candi, sidoarjo.  

pelaku tersebut bernama agnes (34) yang merupakan ibu kandung korban, melakukan penyiraman air panas terhadap balitanya.

christian tobing, menjelaskan bahwa motif penganiayaan yang dilakukan oleh agnes (34) terhadap anaknya yang masih balita itu adalah karena korban mengompol saat tidur.

setelah menyadari anaknya ngompol, agnes menyuruhnya ganti popok dan celana baru. 

"sebelum disiram air panas korban disuruh mencuci seprei, karena saat akan mencuci seprei dengan menangis akhirnya oleh pelaku korban disiram air panas dari dispenser," kata christian di mapolresta sidoarjo jumat (14/2/2025), dikutip dari laman detikjatim, minggu (16/2). 

christian menjelaskan bahwa agnes menyiram air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban sebanyak dua kali.

"tidak puas dengan tindakannya pelaku memasak air hingga mendidih kemudian menyiram air mendidih dari kompor tersebut mengenai kepala, wajah dan punggung korban, sehingga korban mengalami luka bakar," kata christian.

selain menyiram dengan air panas, agnes juga memukuli punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stainless hingga bengkok, membuat korban menangis.

agnes kemudian menyuruh pembantunya untuk mencuci seprei, lalu memandikan korban. 

setelah melihat luka melepuh merah di wajah korban, agnes pergi ke apotek untuk membeli salep.

"setelah beli salep kemudian pelaku mengobati korban dengan menggunakan salep tersebut namun luka melepuh tambah banyak kemudian korban di bawa ke rumah sakit, dan sampai di rs pelaku menelepon suaminya untuk disuruh ke rs," jelas christian.

"motif pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri lantaran emosi, melihat korban ngompol," kata christian.

menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.  

tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) polresta sidoarjo.

"pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) uu ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun penjara," katanya. 

Tag
Share