Wow! Segini Luas Tanah Rumah Pensiun Presiden Jokowi, Dua Kali Lipat Lapangan Bola GSJ!
Rumah pensiun Presiden Jokowi berdiri di atas lahan seluas 12 ribu meter persegi, hampir dua kali lipat lapangan bola GSJ.--istana kepresidenan/istimewa
BACAKORAN.CO – Setelah purna tugas, presiden dan wakil presiden berhak atas rumah pensiun.
Rumah pensiun presiden dan wakil presiden ini menjadi hak milik dan bisa diwariskan ke anak cucu.
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Lokasi rumah pensiun di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Rumah pensiun Presiden Jokowi ini dibangun di atas lahan seluas 12 ribu meter persegi.
BACA JUGA:Apa Rumah Pensiun Presiden Jokowi di Colomadu Bisa Diwariskan? Begini Penjelasan Kemensetneg!
BACA JUGA:Presiden Jokowi Beberkan Harapan Besarnya Kepada Petani untuk Mengendalikan Inflasi
Luas tanah rumah pensiun Presiden Jokowi itu hampir dari dua kali lipat luas lapangan sepakbola Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Di mana, dilansir bacakoran.co dari Wikipedia, lapangan sepakbola GSJ berukuran 105 x 68 meter atau luasnya mencapai 7.140 meter persegi.
Sangat luas sekali kan?
BACA JUGA:Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan, Siapa Saja?
BACA JUGA:Brahmana, Sapi Kurban Presiden Jokowi Berbobot 1.057 Kg Asal Lombok Lulus Seleksi
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, pemberian rumah pensiun tersebut tertuang dalam pasal 8 undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tak hanya ditempati, rumah pensiun presiden itu dapat diwariskan kepada anak cucu.
"Rumah ini bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, serta bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," terang.