Ia bahkan mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, meminta agar tidak mengesahkan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali.
BACA JUGA:Muncul Wacana PKB Dikembalikan ke NU, Ini Langkah Awal Diambil PBNU!
Lukman berpendapat bahwa Muktamar di Bali melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta Undang-Undang Partai Politik.
Menurutnya, muktamar tersebut tidak demokratis karena suara ratusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB yang berbeda pandangan dengan Cak Imin diabaikan.
Sementara itu, A. Malik Haramain, salah satu perwakilan dari kelompok Muktamar PKB tandingan, menyatakan pihaknya telah menerima mandat untuk menggelar muktamar di Jakarta pada tanggal 2-3 September 2024.
"Muktamar kami (tandingan) didukung secara moral oleh pendiri PKB, yaitu PBNU,” terangnya dalam konferensi pers di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/8/2024).
BACA JUGA:Sinyal Kuat Dari DPP PKB, Bupati Ini Berpeluang Dua Periode
Saat ini, pihaknya menjadwalkan muktamar berlangsung pada tanggal 2 - 3 September di Jakarta.
Di sisi lain, Garda Bangsa, sayap organisasi PKB, telah memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang akan menggelar Muktamar PKB tandingan.
Mereka menegaskan jika tidak akan ragu untuk membubarkan muktamar tandingan secara paksa.
"Kami menegaskan, muktamar tandingan ini ilegal. Muktamar tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas," tegas Ketua Umum Garda Bangsa, Tommy Kurniawan.