Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Anies dan Cak Imin Buka Suara
anies tanggapi kasus yang menimpa tom lembong--kabarterkini24.com
BACAKORAN.CO - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan menjadi tersangka terduga kasus korupsi impor gula.
Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Perdagangan sebagai tersangka korupsi impor gula.
Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rieswin Rachwell, menanggapi kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, Kejaksaan Agung menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rieswin menyebut unsur-unsur pidana pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ada tiga.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung Baru Sekarang Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Fitnah! Anies Sindir Negara Kekuasaan Usai Sahabatnya Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Gula
Pertama, melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
Kedua, menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Terakhir, merugikan keuangan atau perekonomian negara.
"Kalau dilihat satu-per-satu, masuk aja," kata Rieswin.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Penjara yang Menanti Tom Lembong!
BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap
Menurut Rieswin, semua unsur tersebut harus dilihat secara utuh dalam rangkaian perbuatan pidana.
"Kejaksaan Agung harus membuktikan kalau ada niat jahat dan kesengajaan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada para tersangka, termasuk Tom," kata Rieswin.