Reporter: Ramadhan Evrin
|
Editor: Ramadhan Evrin
|
Rabu , 30 Oct 2024 - 08:43
BACAKORAN.CO – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka tersebut dugaan kasus korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menyampaikan Tom Lembong dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung, dan Tom Lembong kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rutan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasalnya
"Tersangka TTL ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Abdul Qohar.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kebijakan Impor Gula
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan terkait kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
Kejagung menyebut dalam kebijakan impor gula kristal mentah (GKM), Tom Lembong memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).
BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan
BACA JUGA:Tom Lembong: Refleksi dan Kritik atas Kebijakan Pemerintah
Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hak impor GKP hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, Kejagung menilai Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor tersebut, dengan alasan untuk menjaga stok dan stabilisasi harga gula nasional.
Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Penjara yang Menanti Tom Lembong!
Ramadhan Evrin
Ramadhan Evrin
bacakoran.co – mantan menteri perdagangan, thomas trikasih lembong alias , kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
tom lembong ditetapkan sebagai tersangka tersebut dugaan kasus korupsi impor gula.
direktur penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus , abdul qohar, menyampaikan tom lembong dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 uu nomor 20 tahun 2001, serta pasal 55 kuhp.
kasus ini masih terus didalami oleh kejaksaan agung, dan tom lembong kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rutan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
"tersangka ttl ditempatkan di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan," ungkap abdul qohar.
dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula
tom lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai menteri perdagangan terkait kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
kejagung menyebut dalam kebijakan impor gula kristal mentah (gkm), tom lembong memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengolah gkm menjadi gula kristal putih (gkp).
berdasarkan aturan yang berlaku, yakni keputusan menteri perdagangan dan menteri perindustrian nomor 257 tahun 2014, hak impor gkp hanya diberikan kepada badan usaha milik negara (bumn).
namun, kejagung menilai tom lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor tersebut, dengan alasan untuk menjaga stok dan stabilisasi harga gula nasional.
adapun tom lembong terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001.
pasal yang diterapkan pada tom lembong
- pasal 2 (1: setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda antara rp200 juta hingga rp1 miliar.
- pasal 3: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan terkait jabatan demi keuntungan pribadi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara atau ekonomi nasional, dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda rp50 juta hingga rp1 miliar.