Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap
Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Gula terjadi pada tahun 2015 --dokumentasi Kejagung
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka yang baru diumumkan pada tahun 2024.
Padahal, kasus dugaan korupsi Gula yang dituduhkan terhadap Tom Lembong sudah terjadi pada tahun 2015.
Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Mereka menyatakan bahwa tindakan ini sepenuhnya didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasalnya
BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan
“Tidak ada yang dikecualikan. Jika ada bukti yang cukup, kami akan menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Abdul Qohar juga menekankan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama, dimulai sejak Oktober 2023.
Selama satu tahun tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 90 saksi.
“Penyidikan tidak hanya berhenti di situ. Kami juga meminta perhitungan kerugian yang dialami negara. Kami memerlukan ahli untuk memperkuat proses ini, sehingga waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama karena ini bukan kasus biasa,” tambah Abdul Qohar.
BACA JUGA:Negara Rugi Mencapai Rp 100 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop
BACA JUGA:Heboh! Ratusan Mahasiswa Serbu KPK, Desak Periksa Sunarto MA atas Dugaan Korupsi 97 Miliar
Pihak Kejagung telah mengumpulkan berbagai barang bukti, seperti catatan, dokumen, keterangan saksi, dan pendapat para ahli.
“Semua barang bukti sudah kami miliki. Kami tahu siapa yang terlibat dan apa isi dari bukti tersebut,” ungkapnya.