Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap
Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Gula terjadi pada tahun 2015 --dokumentasi Kejagung
Kejagung menjelaskan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan impor gula selama periode 2015 hingga 2023 di Kementerian Perdagangan yang menyangkut Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong.
BACA JUGA:WAW! Kerugian Negara Kasus Korupsi Bertambah Jadi Rp300 T, Begini Rinciannya!
BACA JUGA:Heboh Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam, Ini Modus dan Jabatan Para Pelaku
Keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015, ketika dalam sebuah rapat koordinasi, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.
Namun di tahun yang sama, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin untuk impor gula.
“Tom Lembong memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Abdul Qohar.
Persetujuan impor tersebut tidak didasarkan pada rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait, dan tidak ada rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait yang menunjukkan kebutuhan gula di dalam negeri.
BACA JUGA:Terkuak! Begini Kronologi dan Jabatan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam
BACA JUGA:Pemeriksaan Kasus Korupsi Gas Lanjut! Ini Daftar Lengkap 8 Eks Petinggi PGN dan PT IAE Dipanggil KPK
Menurut aturan yang berlaku, hanya perusahaan BUMN yang boleh melakukan impor gula kristal putih.
Kemudian pada 28 Desember 2015, diadakan rapat koordinasi di bidang ekonomi, yang membahas prediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di tahun 2016.
Untuk menstabilkan harga dan memenuhi kebutuhan gula nasional, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Delapan perusahaan tersebut, meskipun hanya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi, berperan dalam mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Kajati Panggil Mantan Kadishub Sumsel Nasrun Umar