bacakoran.co - kejaksaan agung (kejagung) memberikan penjelasan mengenai penetapan sebagai tersangka yang baru diumumkan pada tahun 2024.
padahal, kasus dugaan yang dituduhkan terhadap tom lembong sudah terjadi pada tahun 2015.
kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.
mereka menyatakan bahwa tindakan ini sepenuhnya didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
“tidak ada yang dikecualikan. jika ada bukti yang cukup, kami akan menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” ujar direktur penyidikan jampidsus kejagung abdul qohar, dalam konferensi pers di gedung kejaksaan agung, jakarta, pada selasa, 29 oktober 2024.
abdul qohar juga menekankan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama, dimulai sejak oktober 2023.
selama satu tahun tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 90 saksi.
“penyidikan tidak hanya berhenti di situ. kami juga meminta perhitungan kerugian yang dialami negara. kami memerlukan ahli untuk memperkuat proses ini, sehingga waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama karena ini bukan kasus biasa,” tambah abdul qohar.
pihak kejagung telah mengumpulkan berbagai barang bukti, seperti catatan, dokumen, keterangan saksi, dan pendapat para ahli.
“semua barang bukti sudah kami miliki. kami tahu siapa yang terlibat dan apa isi dari bukti tersebut,” ungkapnya.
kasus korupsi impor gula oleh tom lembong
kejagung menjelaskan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan impor gula selama periode 2015 hingga 2023 di kementerian perdagangan yang menyangkut thomas trikasih lembong (ttl), atau lebih dikenal sebagai tom lembong.
keterlibatan tom lembong dimulai pada 12 mei 2015, ketika dalam sebuah rapat koordinasi, disimpulkan bahwa indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.
namun di tahun yang sama, tom lembong yang menjabat sebagai menteri perdagangan, memberikan izin untuk impor gula.
“tom lembong memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada pt ap, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” jelas abdul qohar.
persetujuan impor tersebut tidak didasarkan pada rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait, dan tidak ada rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait yang menunjukkan kebutuhan gula di dalam negeri.
menurut aturan yang berlaku, hanya perusahaan bumn yang boleh melakukan impor gula kristal putih.
kemudian pada 28 desember 2015, diadakan rapat koordinasi di bidang ekonomi, yang membahas prediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di tahun 2016.
untuk menstabilkan harga dan memenuhi kebutuhan gula nasional, direktur pengembangan bisnis pt perusahaan perdagangan indonesia (ppi) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
delapan perusahaan tersebut, meskipun hanya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi, berperan dalam mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
seharusnya, untuk memenuhi kebutuhan dan menstabilkan harga, yang diimpor adalah gula kristal putih langsung, dan hanya perusahaan bumn yang berhak melakukan impor.
namun, yang terjadi adalah gula kristal mentah yang diimpor.
pt ppi kemudian seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula itu dijual oleh delapan perusahaan kepada masyarakat melalui distributor dengan harga rp16.000 per kilogram, yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (het) saat itu, yaitu rp13.000 per kilogram, tanpa dilakukan operasi pasar.
“dari pengadaan dan penjualan gula tersebut, pt ppi menerima fee sebesar rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula,” kata abdul qohar.
akibat tindakan tersebut negara mengalami kerugian sekitar rp400 miliar.
oleh karena itu tom lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula dengan dugaan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.