bacakoran.co

Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Anies dan Cak Imin Buka Suara

anies tanggapi kasus yang menimpa tom lembong--kabarterkini24.com

Mantan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, memberikan tanggapan setelah, Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Anies mengungkapkan, ia sangat mengenal, Tom Lembong, karena telah bersahabat selama 20 tahun.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasalnya

BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan

“Saya bersahabat dengan Tom Lembong hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” Ujar Anies.

Anies mengatakan, Tom Lembong, sebagai orang yang lurus dan tidak neko-neko.

“Baik di lingkup domestik maupun internasional. Kabar ini amat-amat mengejutkan,” kata Anies.

Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 

BACA JUGA:Setelah Menggeledah Rumahnya, Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi, Narapidana Kasus Korupsi

BACA JUGA:Heboh! Ratusan Mahasiswa Serbu KPK, Desak Periksa Sunarto MA atas Dugaan Korupsi 97 Miliar

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi soal penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong.

"Ya saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar. Mudah-mudahan kuat," ujar Cak Imin.

Kejaksaan Agung menjelaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan, periode 2015-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.

BACA JUGA:Kocak! Fakta Toni Tamsil Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Cuma Didenda Rp5 Ribu dan Dipenjara 3 Tahun

Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Anies dan Cak Imin Buka Suara

Desta

Desta


bacakoran.co - atau tom lembong kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan menjadi tersangka terduga kasus korupsi impor gula.

kejaksaan agung menetapkan bekas menteri perdagangan sebagai tersangka korupsi impor gula.

mantan penyelidik komisi pemberantasan korupsi (), rieswin rachwell, menanggapi kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat tom lembong, kejaksaan agung menjerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).

rieswin menyebut unsur-unsur pidana pada pasal 2 dan pasal 3 uu tipikor ada tiga.

pertama, melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

kedua, menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

terakhir, merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"kalau dilihat satu-per-satu, masuk aja," kata rieswin.

menurut rieswin, semua unsur tersebut harus dilihat secara utuh dalam rangkaian perbuatan pidana.

"kejaksaan agung harus membuktikan kalau ada niat jahat dan kesengajaan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada para tersangka, termasuk ," kata rieswin.

mantan calon presiden nomor urut 1, anies baswedan, memberikan tanggapan setelah, tom lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

anies mengungkapkan, ia sangat mengenal, tom lembong, karena telah bersahabat selama 20 tahun.

“saya bersahabat dengan tom lembong hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah indonesia yang terhimpit,” ujar anies.

anies mengatakan, tom lembong, sebagai orang yang lurus dan tidak neko-neko.

“baik di lingkup domestik maupun internasional. kabar ini amat-amat mengejutkan,” kata anies.

ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 

menteri koordinator pemberdayaan masyarakat atau cak imin, menanggapi soal penetapan status tersangka terhadap tom lembong.

"ya saya turut bersedih sebenarnya. semoga pak tom sabar. mudah-mudahan kuat," ujar cak imin.

kejaksaan agung menjelaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan, , sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di kementerian perdagangan, periode 2015-2023.

direktur penyidikan jampidsus , mengatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.

"tidak terkecuali siapa pun pelakunya. ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

penyidikan kasus impor gula ini sudah berjalan cukup lama, yakni sejak oktober 2023. selama setahun hingga saat ini.

penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi dengan barang bukti yang telah dikumpulkan meliputi catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Tag
Share