BACAKORAN.CO -- Ada saja akal pelaku penyalahgunaan narkoba untuk dapat menikmati barang haram tersebut.
Misalnya yang dilakukan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Narapidana itu diduga memesan sabu-sabu dari luar LP. Serbuk kristal itu kemudian dicoba diselundupkan ke dalam LP dengan cara di sembuyikan di dalam dalam tahu isi atau 'tahu bunting' alias tahu goreng yang di dalamnya diisi sabu-sabu.
Namun upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam LP itu berhasil digagalkan petugas LP Kayuagung. Petugas mengamankan satu kantong plastik kecil bening berisi sabu-sabu.
BACA JUGA:Kurir 60 kg Sabu-sabu Terancam Pidana Mati, Bosnya Belum Tertangkap
BACA JUGA:Polisi Datang, Gelanggang Judi Sabung Ayam Lengang,Langsung Dibongkar dan Dibakar
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kepala Satuan Keamanan Lapas, Kgs Muhammad Alfareza mengungkapkan, upaya penyelundupan sabu-sabu itu terjadi pada Sabtu siang 31 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB.
Awalnya menjelang waku makan siang, ada sopir travel yang menitipkan paket nasi dan gorengan untuk warga binaan bernama LP. Setelah mengantarkan paket, itu sopir tersebut buru-buru pergi.
Petugas kemudian tetap melakukan pemeriksaan sesuai prosedur terhadap titipan paket yang masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Ketika memeriksa paket makanan yang di tujukan untuk warga binaan berinisial LP dan RA, anggota kita curiga melihat ada tahu goreng,"jelasnya.
BACA JUGA:Gaes, Kasur Springbed Ternyata Harus Diputar dan Dibalik Agar Awet, Simak Panduan Lengkapnya!
Lalu tahu itu di belah. Kecuriagaan petugs ternyata benar. Tahu yang biasanya berisi taouge dan irisan wortel itu ternyata berisi satu plastik kecil berisi serbuk kristal putih yang di duga sabu-sabu,"jelasnya seperti di kutip dari sumeks.id.
Petugas melaporkan kejadian tersebut ke Plh KPLP. Selanjutnya 2 napi yang dikirimi paket tersebut yaitu LP dan RA di panggil petugas.
Kepada petugas, LP mengaku tidak mengetahui kalau paket tersebut untuk dirinya karena ia tidak pernah memesan paket sabu.
Sementra RA mengaku kalau paket sabu itu miliknya. Dia mengakatakan baru pertamakali berupaya menyelundupkan sabu ke LP.
BACA JUGA:Pinjamkan Jadon Sancho ke Chelsea, Manchester United Terpaksa Rugi Rp950 Miliar,
BACA JUGA:Ngeri Kali!, Diberi Senyum Malah Nembak, Dada Madon Ditembus Peluru
" Sabu itu kalau dari keterangan RA akan dikonsumsi sendiri,"jelas Jepri. "RA bakal di tetapkan sebagai tersangka, sementara LP masih didalami keterangannya,"ucapnya.
Selanjutnya petugas LP Kayuagung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres untuk melakukan pemeriksaan terhadap LP dan RA. "Kalau sopir travel sekarang masih dalam pengejaran,"katanya.
Diketahui LP dan RA ditahan dalam satu sel dan sudah hampir setahun mendekam di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
LP diketahui ditahan karena terlibat kasus curas sementara RA kasus pencurian.