BACAKORAN.CO - Belakangan ini, dunia kecantikan dihebohkan dengan berita tentang produk Athena Group milik Dr. Richard Lee.
Tudingan tersebut berasal dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI) yang mengangkat isu miring mengenai produk dari klinik kecantikan milik Dr. Richard Lee.
Namun, Dr. Richard Lee dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut.
Dalam sebuah wawancara live di program Apa Kabar Indonesia Siang di tvOne, Dr. Richard Lee menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menerima ulasan dari siapa pun, asalkan dilakukan dengan cara yang tepat dan bukti yang valid.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Ngaku Diminta Langsung Prabowo Maju Pilgub Jakarta, Buat Urusi Ini!
"Kalau ada yang mau review, silakan.Tapi pastikan terlebih dahulu, lakukan penelitian yang mendalam," ujar Dr. Richard Lee.
BPI KPNPA RI sebelumnya melaporkan dugaan kejanggalan dalam produk kecantikan Athena Group ke Bareskrim Polri.
Namun, Dr. Richard Lee meminta bukti konkret jika ada tuduhan bahwa produk miliknya telah disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Mana surat bukti dari BPOM? Kalau memang ada yang disita, tunjukkan. Jika tidak ada bukti, saya bisa laporkan balik untuk pencemaran nama baik," tegasnya.
BACA JUGA:KEREN! Bukan Kendaraan Anti Peluru, Paus Fransiskus Pilih Gunakan Mobil Biasa Selama di Indonesia
Selain itu, Dr. Richard Lee juga menanggapi tuduhan terkait penggunaan jarum suntik dalam perawatan di kliniknya.
Ia menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan bukanlah jarum suntik, melainkan aplikator.
“Yang pertama, semua izin produk kami lengkap. Kedua, yang disebut jarum itu sebenarnya aplikator,” terang Dr. Richard Lee.