Berita ini mengejutkan banyak pihak, terutama para pengguna setia produk tersebut.
Sekretaris Jenderal BPI KPNPA, Eko Supahwono, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk kecantikan di klinik tersebut.
Dugaan bahaya ini terkuak setelah Eko dan timnya menganalisis laporan dan pemberitaan yang tersebar.
BACA JUGA:Woow! Segini Besar Bonus yang Diterima Atlet Berprestasi di PON 2024...
"Sebelum kami melaporkan ke Bareskrim, kami sudah melakukan penelitian mendalam terhadap pemberitaan online," ujar Eko dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/9).
Menurut Eko, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah menyita sekitar 2.475 unit produk skincare yang ditandai dengan label biru, yang dianggap berbahaya.
Produk ini diyakini berasal dari A G, yang diduga milik dr Richard Lee.
Hal ini menambah kepedulian mengenai keamanan produk kecantikan yang beredar di pasaran.
BACA JUGA:Viral! WNI di Jepang Bergerombol Sampai Tutup Jalan bikin Warga Setempat Resah, Ada Apa Sih?
BACA JUGA:Pramono dan Rano Merasa Terkejut Saat Bertemu Anies di CFD : Itu Namanya Rezeki Anak Soleh...
Yang membuat isu ini semakin serius adalah penggunaan jarum suntik dalam aplikasi produk tersebut.
Eko menyoroti risiko besar yang bisa muncul dari penggunaan jarum suntik ini.
"Produk berbahaya ini dikatakan menggunakan jarum suntik untuk aplikasinya. Kami khawatir jarum suntik yang telah digunakan bisa disalahgunakan jika tidak ada kontrol ketat," tambahnya.
Menurut berita yang beredar, produk yang dicurigai adalah salmon yang dikemas dalam bentuk skincare.